Judul : Kejati Papua Hentikan Kasus Lukas Enembe
link : Kejati Papua Hentikan Kasus Lukas Enembe
Kejati Papua Hentikan Kasus Lukas Enembe
Fachruddin Siregar (kiri). |
Jayapura -- Kejaksaan Tinggi Papua terpaksa menghentikan kasus dugaan tindak pelanggaran pemilu yang melilit Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, saat Pilkada Kabupaten Tolikara pertengahan Mei 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Fachruddin Siregar menegaskan, dihentikannya proses kasus tersebut dikarenakan sudah kadaluarsa atau melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
“Kasusnya sudah kadaluarsa, jadi jangan kita mencari-cari. Sebab, kasus ini tidak bisa dilanjutkan dan kalaupun diajukan ke Pengadilan, kita (kejaksaan) yang salah,” kata Fachruddin kepada wartawan usai melantik Koordinator Kejati Papua, Rabu (12/7) kemarin.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, papar Kajati, waktu penyidikan pelanggaran Pemilu hingga persidangan sangat terbatas. Misalnya, proses persidangan perkara pelanggaran Pemilu yang tidak boleh lebih dari 11 atau 14 hari.
“Kalau tidak salah sidang perkara tindak pidana Pemilu hanya 11 atau 14 hari. Memang sudah seperti itu aturannya, ada batasan dalam penanganan perkara pidana pemilu,” jelas Fachruddin.
Kajati berpandangan, kepentingan hukum bukan melaksanakan dengan menghukum, melainkan melihat kepentingan yang lebih besar. Ia pun mengkhawatirkan, jika proses hukum tetap dipaksakan, dapat menjadi blunder bagi pihak kejaksaan.
“Jangan kita memaksakan sesuatu yang tidak tepat. Sesuai formil sudah tidak bisa, karena ada batas waktu.,” kata Fachruddin.
Sebelumnya, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar selaku Ketua Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Papua menuturkan, telah melimpahkan berkas perkara tindak pelanggaran pemilu yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Kapolda, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Papua dikarenakan kasus tersebut bukan delik aduan. Padahal pihak terlapor (Lukas Enembe) telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak pengadu yakni Amos Yikwa, salah satu calon Bupati Tolikara Nomor Urut 3.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sentra Gakumdu, karena dugaan pelanggaran kampanye di hari tenang pada 14 Mei 2017 atau 3 hari jelang pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam kampanyenya dihadapan masyarakat Tolikara, Lukas Enembe yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Papua ini meminta masyarakat kembali memilih salah satu kandidat Bupati Tolikara dalam pilkada ulang di kabupaten.
Copyright ©PapuaPos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
Kejati Papua Hentikan Kasus Lukas Enembe
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kejati Papua Hentikan Kasus Lukas Enembe dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Kejati Papua Hentikan Kasus Lukas Enembe link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/kejati-papua-hentikan-kasus-lukas-enembe.html