Kajati Papua : Kasusnya (LE) Sudah Daluarsa, Secara Formil Sudah Tidak Bisa

Kajati Papua : Kasusnya (LE) Sudah Daluarsa, Secara Formil Sudah Tidak Bisa - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kajati Papua : Kasusnya (LE) Sudah Daluarsa, Secara Formil Sudah Tidak Bisa, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kajati Papua : Kasusnya (LE) Sudah Daluarsa, Secara Formil Sudah Tidak Bisa
link : Kajati Papua : Kasusnya (LE) Sudah Daluarsa, Secara Formil Sudah Tidak Bisa

Baca juga


Kajati Papua : Kasusnya (LE) Sudah Daluarsa, Secara Formil Sudah Tidak Bisa

Kajati Papua : Kasusnya (LE) Sudah Daluarsa, Secara Formil Sudah Tidak Bisa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Fachrudin Siregar - Foto: Alexander Loen.
Jayapura -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Fachrudin Siregar menegaskan, kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dialamatkan kepada Lukas Enembe sudah daluarsa atau lewat dari batas waktu yang ditentukan undang-undang. 

"Yang jelas sampai hari ini dan kemarin itu sudah daluarsa. Bahkan berkas penyidikan tidak ada di meja tim penyidik kejaksaan. Intinya sudah daluarsa itu saja," kata Fachrudin kepada wartawan, di Jayapura, Rabu (12/7/2017).

Mengenai kasus ini, dirinya meminta semua pihak untuk tidak mencari-cari hal dengan alasan kepentingan hukum.

"Jangan melaksanakan hukum itu dengan menghukum. Tapi lihat dengan kepentingan yang lebih besar itu saja," tambahnya.

Ia tekankan, kasus pelanggaran Pilkada yang dialamatkan kepada Lukas Enembe sudah tidak bisa dilanjutkan.

"Dengan teori sudah nggak bisa lagi. Ini tidak bisa dilanjutkan dalam aturan. Ini sudah daluarsa. Saya minta kita tidak memaksakan sesuatu yang tidak tepat. Secara formil sudah tidak bisa. Karena ada batas waktu. Kalaupun diajukan kita yang salah," tambahnya.

Saat ditanya mengenai batas waktu, Fachrudin menjelaskan, dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, menjelaskan ada batas waktu penyidikannya. Yaitu bisa tiga hari. Kemudian ada juga batas penuntutan dan ada batas sidang. 

"Sidangnya saja dibatasi kalau tidak salah 11 atau 14 hari saja," kata Fachrudin. 

Salah satu petinggi Partai Demokrat di Papua, Yunus Wonda menyatakan, penetapan Ketua DPD Demokrat Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan pidana pilkada dalam PSU pilkada Tolikara beberapa waktu lalu "beraroma" kepentingan politik jelang pilgub Papua, 2018 mendatang.

Ia menilai, ini hanya dampak politik jelang pilgub Papua. Akibatnya, semua hal dikaitkan untuk menggoyahkan posisi Lukas Enembe sabagai salah satu bakal calon.

"Saya melihat ini karena hanya mereka kaitkan dengan politik. Ini semua karena dampak politik, bagaimana mencari celah. Ini terkait pernyataan beliau di Kanggime, Kabupaten Tolikara. Beliau hadir di sana ketika itu sebagai ketua partai. Kecuali kalau beliau tidak dalam posisi ketua partai," kata Wonda.

Menurut dia, tidak ada salahnya ketika Lukas Enembe sebagai partai hadir di Tolikara ketika itu, karena salah satu calon kepala daerah setempat merupakan kader Partai Demokrat dan diusung oleh partai.

"Beliau sebagai ketua partai yang memang harus menyampaikan. Beliau kan tidak berkampanye harus ini dan itu. Hanya menyampaikan posisi mereka di Tolikara memilih siapa. Semua berharap beliau dua periode dan beliau menyampaikan kalau mau saya dua periode, ya pilih Usman. Beliau tidak menyampaikan dalam kampanye hadir sebagai gubernur," ujarnya.

Ia menilai kesalahan Lukas Enembe hanya satu, kembali akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua pada pilgub mendatang. Akibatnya, dia menduga ada pihak-pihak yang berupaya mencari celah untuk menggoyahkan posisi mantan Bupati Puncak Jaya itu.

"Ini hanya untuk kepentingan politik. Tapi kami secara partai tentu tak akan tinggal diam, kami akan siapkan tim kuasa hukum," katanya. (*)



Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Kajati Papua : Kasusnya (LE) Sudah Daluarsa, Secara Formil Sudah Tidak Bisa

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kajati Papua : Kasusnya (LE) Sudah Daluarsa, Secara Formil Sudah Tidak Bisa dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kajati Papua : Kasusnya (LE) Sudah Daluarsa, Secara Formil Sudah Tidak Bisa link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/kajati-papua-kasusnya-le-sudah-daluarsa.html

Subscribe to receive free email updates: