Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara
link : Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara

Baca juga


Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Senia Pentury meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Yunar Gazali Sanduan, terdakwa pemilik dua paket ganja. "Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata JPU itu, di Ambon, Rabu (26/7).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Senia Pentury meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Yunar Gazali Sanduan, terdakwa pemilik dua paket ganja.

"Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata JPU itu, di Ambon, Rabu (26/7).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Felix Ronny Wuisan, didampingi Philip Panggalila dan Sofya Parerungan selaku hakim anggota.

Terdakwa dituntut penjara dan denda karena melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Yunar Gazali Sanduan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, yang bersangkutan masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya, serta belum pernah dihukum.

Barang bukti berupa dua paket narkoba golongan satu jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang serta sebuah telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.

Yunar Gazali Sanduan awalnya diringkus aparat kepolisian dari BNN Provinsi Maluku pada tanggal 15 Januari 2017 akibat disuruh oleh rekannya Rafly Renwarin.

Narkoba tersebut dibeli dari terdakwa lainnya bernama M Helmi Abubakar di Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) seharga Rp200.000.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Jaksa Tuntut Pemilik Ganja Tujuh Tahun Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/jaksa-tuntut-pemilik-ganja-tujuh-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: