Judul : Hakim PN Ambon Pertanyakan Kebenaran Pasokan 200 Gram Sabu
link : Hakim PN Ambon Pertanyakan Kebenaran Pasokan 200 Gram Sabu
Hakim PN Ambon Pertanyakan Kebenaran Pasokan 200 Gram Sabu
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mempertanyakan kebenaran keterangan Fachrudin Fadangrani alias Farid, terdakwa kasus dugaan pengguna narkoba terkait pemasokan 200 gram sabu-sabu dari Makassar (Sulsel)."Apa benar 200 gram bubuk sabu itu dipasokkan ke Ambon dan BNN sudah mengungkapkannya atau belum," kata ketua majelis hakim Esau Yarisetou didampingi SMO Siahaan dan Samsidar Nawawi selaku hakim anggota di Ambon, Senin (24/7).
Pertanyaan majelis hakim disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Farid yang merupakan seorang anggota Polair Polda Maluku berpangkat brigpol.
Terdakwa yang mengakui sudah sering memakai narkoba sejak 1999 itu diingatkan serta dinasihati majelis hakim guna menghindari pemakaian barang haram tersebut karena akan menghabiskan gajinya sebagai anggota Polri.
Majelis hakim juga menyatakan kalau penanganan kasus narkoba sering menjadi beban moral karena terdakwa umumnya adalah pemakai atau pembeli, tetapi yang menjual atau ada dugaan keterlibatan orang lain tidak dijadikan tersangka.
Farid mengakui kalau awalnya dia berniat membantu mengungkap pemasokan 200 gram sabu-sabu dari Makassar antara akhir 2016 hingga Januari 2017.
"Saya membeli satu paket dari seseorang bernama Mardin di Lorong Putri, kawasan IAIN Ambon dan memberikan informasi kalau ada 200 gram sabu yang dipasok. Namun, polisi menyatakan tidak ada anggaran operasional untuk bertransaksi," tandas terdakwa.
Akibatnya kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Farid justru dijadikan sebagai terdakwa.
Farid juga mengakui memberikan satu paket sabu yang dibeli dari Mardin sebagai barang bukti.
Terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada awal Januari 2017 setelah bersama saksi Bripka Akmal Mahu sama-sama menikmati sabu di rumah salah satu keluarga saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury menjerat terdakwa melanggar pasal 112 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MP-4)
Sobat baru saja selesai membaca :
Hakim PN Ambon Pertanyakan Kebenaran Pasokan 200 Gram Sabu
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim PN Ambon Pertanyakan Kebenaran Pasokan 200 Gram Sabu dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Hakim PN Ambon Pertanyakan Kebenaran Pasokan 200 Gram Sabu link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/hakim-pn-ambon-pertanyakan-kebenaran.html