Saksi Polisi Penerima Uang Suap Tidak Jadi Tersangka

Saksi Polisi Penerima Uang Suap Tidak Jadi Tersangka - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Saksi Polisi Penerima Uang Suap Tidak Jadi Tersangka, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Saksi Polisi Penerima Uang Suap Tidak Jadi Tersangka
link : Saksi Polisi Penerima Uang Suap Tidak Jadi Tersangka

Baca juga


Saksi Polisi Penerima Uang Suap Tidak Jadi Tersangka

Ambon, Malukupost.com - Dua anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang menjadi saksi kasus dugaan suap senilai Rp100 juta atas tersangka mantan Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Johanis Titus, ternyata tidak dijadikan sebagai tersangka. "Kedua saksi mengaku menerima uang suap. Hanya saja kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, di Ambon, Rabu (7/6).
Ambon, Malukupost.com - Dua anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang menjadi saksi kasus dugaan suap senilai Rp100 juta atas tersangka mantan Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Johanis Titus, ternyata tidak dijadikan sebagai tersangka.

"Kedua saksi mengaku menerima uang suap. Hanya saja kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, di Ambon, Rabu (7/6).

Saksi yang dihadirkan JPU Kejati Maluku I Gede Widhartama adalah BKO Reskrim Polres MTB, Iptu Pol Johanes Lakear bersama Kanit II Reskrim Polres setempat, Aiptu Rajab selaku penyidik.

Dugaan suap Rp100 juta ini diberikan oleh Jefry Tjandra, salah satu warga MTB yang mengaku sebagai korban karena kasus penyerobotan lahan miliknya sejak 2014.

Selanjutnya, guna memperlancar proses penyelidikan dan penyidikan, Jefry bersedia memberikan dana Rp100 juta kepada penyidik agar perkaranya bisa dipercepat.

Namun, saksi Johanis Lakera berkonsultasi dengan terdakwa dan meminta pendapat, apakah rencana pemberian dana Rp100 juta ini dapat diterima dan akhirnya disetujui terdakwa.

Majelis hakim kembali mempertanyakan JPU kenapa Jefry Tjandra selaku pemberi suap bersama Iptu Johanis Latear dan Aiptu Rajab juga tidak dijadikan tersangka.

Sebab saksi Johanis Latear dalam persidangan mengaku kalau dirinya menerima Rp65 juta dari Jefy Tjandra .

"Jefry menyerahkan Rp20 juta kepada terdakwa. Saya menerima Rp65 juta sedangkan sisanya Rp15 juta diterima Aiptu Rajab," tandas saksi dalam persidangan.

Saksi juga mengaku kalau barang bukti lainnya berupa Iphone 6 seri 65 MB yang diduga diberikan Jefry kepada terdakwa bukan atas permintaan dirinya tetapi diminta langsung oleh terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy meminta kepada JPU melalui majelis hakim agar menghadirkan Jefry sebagai saksi dalam persidangan pekan depan termasuk saksi Rajab dan Johanis untuk dikonfrontir kembali. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Saksi Polisi Penerima Uang Suap Tidak Jadi Tersangka

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Saksi Polisi Penerima Uang Suap Tidak Jadi Tersangka dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Saksi Polisi Penerima Uang Suap Tidak Jadi Tersangka link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/06/saksi-polisi-penerima-uang-suap-tidak.html

Subscribe to receive free email updates: