Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis
link : Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis

Baca juga


Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis

Ambon, Malukupost.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku, dijatuhi vonis masing-masing satu tahun sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Ketua Majelis Hakim Tipikor R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan membuka persidangan di di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5) malam, dengan membacakan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap Kadishut Kabupaten Bursel Muhammad Tuasamu selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
Ambon, Malukupost.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku, dijatuhi vonis masing-masing satu tahun sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Tipikor R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan membuka persidangan di di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5) malam, dengan membacakan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap Kadishut Kabupaten Bursel Muhammad Tuasamu selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Selain divonis penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tetapi tidak membayar ganti rugi.

Untuk terdakwa Januaris Rizky Polanunnu selaku PPTK dan Syarief Tuharea yang menjadi bendahara dalam proyek ini juga divonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan masing-masing membayar denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair, tetapi terbukti melanggar pasal 3 UU Korupsi sebagai dakwaan subsidair.

Yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Hal yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan dan jujur, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejari Namlea, Rido Sampe, Daniel Sinaga, serta Berthy Tanate yang dalam persidangan sebelumnya yang meminta ketiga terdakwa divonis enam tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Mumahmmad Tuasamu membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan tetapi tidak dituntut membayar uang pengganti.

Terdakwa Januar Rizky Polanunu dan Syarief Tuharea dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa diantaranya Fistos Noya, Beny Tasijawa, dan Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir, sedangkan tim JPU menyatakan banding.

Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan pada tahun anggaran 2010 mendapatkan kucuran dana senilai Rp2,622 miliar untuk program reboisasi dan pengayaan hutan namun realisasinya pada 2012.

Proyek yang ditangani Thabat Thalib yang bertindak selaku kuasa CV. Agoeng ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar lebih, namun sampai saat ini Thabat Thalib belum ditangkap aparat kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/05/tiga-terdakwa-korupsi-dana-reboisasi.html

Subscribe to receive free email updates: