Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput Berisi Sabu

Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput Berisi Sabu - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput Berisi Sabu, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput Berisi Sabu
link : Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput Berisi Sabu

Baca juga


Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput Berisi Sabu

Ambon, Malukupost.com - Terdakwa kasus narkoba, Daniel Nusy alias Tedy, mengakui sebuah paket yang dijemput pada salah satu perusahaan jasa penitipan barang di Kota Ambon berisikan bubuk sabu. "Ketika ditangkap, terdakwa langsung mengaku barang yang diambilnya adalah paket berisi sabu sehingga langsung membawanya ke kantor Resnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa," kata anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Revano Latupeirisa, di Ambon, Selasa (2/5).
Ambon, Malukupost.com - Terdakwa kasus narkoba, Daniel Nusy alias Tedy, mengakui sebuah paket yang dijemput pada salah satu perusahaan jasa penitipan barang di Kota Ambon berisikan bubuk sabu.

"Ketika ditangkap, terdakwa langsung mengaku barang yang diambilnya adalah paket berisi sabu sehingga langsung membawanya ke kantor Resnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa," kata anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Revano Latupeirisa, di Ambon, Selasa (2/5).

Penjelasan Renno sebagai saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Mathius didampingi Esau Yarisetuow dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.

Revano bersama sejumlah rekannya yang meringkus terdakwa saat menjemput barang di salah satu perusahaan jasa penitipan barang yang berada di kawasan Jl. Kakiyali, kawasan Tanah Tinggi, kota Ambon.

Menurut dia, pada pekan kedua Desember 2016, mereka mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa ada satu bungkusan paket barang mencurigakan yang diduga berisikan bubuk sabu.

Informasi ini didapat sekitar pukul 10.00 WIT dan satu jam kemudian dilakukan pemantauan di depan perusahaan jasa penitipan barang tersebut dan sekitar pukul 12.00 WIT, terdakwa muncul dengan sebuah mobil sedan warna putih, selanjutnya masuk mengambil barang.

"Saat paket sudah berada ditangannya, kami langsung melakukan penangkapan dan terdakwa mengakui yang dijemput adalah sabu-sabu, kemudian dari tangannya disita sebuah telepon genggam dan uang Rp2,8 juta," tandas Revano.

Terdakwa dibawa ke kantor Ditresnakoba untuk diperiksa dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya sehingga ditemukan sebuah alat penghisap sabu. Polisi juga menyita sebuah buku tabungan dan kartu ATM.

Perbuatan terdakwa yang membawa, menyimpan, atau memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury melanggar pasal 112 Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput Berisi Sabu

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput Berisi Sabu dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Akui Paket Yang Dijemput Berisi Sabu link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/05/terdakwa-akui-paket-yang-dijemput.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :