Judul : Tuntutan jaksa disamakan pembebasan Ahok
link : Tuntutan jaksa disamakan pembebasan Ahok
Tuntutan jaksa disamakan pembebasan Ahok
Sidang Ahok |
JPU yang mestinya memberatkan tuntutan, pada sidang Kamis pagi malah meringankan.
“Ini aneh”, katanya dikutip dari Hidayatullah.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok satu tahun dalam masa percobaan dua tahun karena melanggar pasal 156.
Tuntutan jaksa itu, menurutnya, seperti membebaskan Ahok.
Sebab, sang terdakwa tidak ditahan dalam masa percobaan dua tahun.
Kata Alkatiri, jaksa bak sedang membaca pledoi atau pembelaan Ahok.
Ia menegaskan, ucapan Ahok “…dibohongi pakai Surat Al-Maidah…” telah memenuhi unsur pasal 156 A penodaan agama, sebab ayat Al-Qur’an telah disebut untuk dijadikan sebagai alat kebohongan.
“Agama yang dilecehkan, bukan masalah orang per orang", terangnya.
Sementara itu, menurut Jaksa Penuntut Umum, ucapan Ahok itu lebih ditujukan kepada orang lain atau elit politik dalam konteks pilkada, bukan bermaksud menghina atau memusuhi agama Islam.
Sekali lagi, Alkatiri menegaskan, Ahok harus dihukum maksimal 5 tahun karena telah melanggar pasal 156 A.
Uniknya, Jaksa justru turut menyalahkan Buni Yani yang menyebabkan video kontroversial Ahok viral. (Hidayatullah)
Sobat baru saja selesai membaca :
Tuntutan jaksa disamakan pembebasan Ahok
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tuntutan jaksa disamakan pembebasan Ahok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Tuntutan jaksa disamakan pembebasan Ahok link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/04/tuntutan-jaksa-disamakan-pembebasan-ahok.html