Tentang Struktur Skala Upah

Tentang Struktur Skala Upah - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tentang Struktur Skala Upah, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Buruh, Artikel Industri, Artikel Kabar, Artikel Techno, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tentang Struktur Skala Upah
link : Tentang Struktur Skala Upah

Baca juga


Tentang Struktur Skala Upah

Tentang Struktur Skala Upah

INFO GSBI-Jakarta. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membuat STRUKTUR & SKALA UPAH dengan batas waktu akhir tahun 2017.

Peraturan Pemerintah  tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam Permenaker No. 1 tahun 2017, dimana dalam peraturan ini disebutkan bahwa bulan Oktober 2017 adalah deadline atau batas waktu pembuatan STRUKTUR & SKALA UPAH bagi seluruh perusahaan yang telah diwajibkan oleh pemerintah.

Perusahaan yang tidak membuat STRUKTUR & SKALA UPAH maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa a. teguran, b. pembatasan kegiatan usaha, c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau d. pembekuan kegiatan usaha.

Dalam melaksanakan peraturan tersebut, dinas tenaga kerja di Indonesia akan melakukan pengawasan, sidak dan pemeriksaan baik secara langsung ke kantor-kantor perusahaan atau maupun tidak langsung melalui pemeriksaan PP/PKB yang didaftarkan tiap 2 tahun kepada dinas tenaga kerja.

Menanggapi tentang peraturan tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia melalui Ketua Umum nya mengatakan, Bahwa Peraturan tersebut harus dipatuhi, harus dilaksanakan dengan segera oleh setiap perusahaan. Sebagaimana mereka para pengusaha bergembira suka cita sejak tahun 2016 dan pada tahun 2017 ketika gubernur hanya menaikan upah sesuai PP No.78 tahun 2015.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, GSBI berharap pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenagakerja benar-benar melaksanakan fungsi tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan bersikap tegas, tidak lagi maen mata dengan para pengusaha. Sebab buruh sudah mengalami penderitaan dan defisit atas upahnya karena pemberlakuan PP 78 tahun 2015, jadi Skala upah ini ada harapan yang bisa membantu meringankan pendapat buruh untuk menjadi sedikit lebih baik. (red-rd2017).


Sobat baru saja selesai membaca :

Tentang Struktur Skala Upah

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tentang Struktur Skala Upah dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tentang Struktur Skala Upah link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/04/tentang-struktur-skala-upah.html

Subscribe to receive free email updates: