Sahetapy: Masih Ada ASN Belum Pahami Disiplin

Sahetapy: Masih Ada ASN Belum Pahami Disiplin - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Sahetapy: Masih Ada ASN Belum Pahami Disiplin, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Sahetapy: Masih Ada ASN Belum Pahami Disiplin
link : Sahetapy: Masih Ada ASN Belum Pahami Disiplin

Baca juga


Sahetapy: Masih Ada ASN Belum Pahami Disiplin

Ambon, Malukupost.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku menyatakan, masih ada Aparatur Sipil Negara di Satuan Kerja Perangkat Daerah setempat yang belum memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. "Kami mengevaluasi ternyata sosialisasi maupun penerapan penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 juga belum optimal," kata Kepala BKD Provinsi Maluku, Femmy Sahetapy, dikonfirmasi, Jumat (28/4).
Ambon, Malukupost.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku menyatakan, masih ada Aparatur Sipil Negara di Satuan Kerja Perangkat Daerah setempat yang belum memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Kami mengevaluasi ternyata sosialisasi maupun penerapan penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 juga belum optimal," kata Kepala BKD Provinsi Maluku, Femmy Sahetapy, dikonfirmasi, Jumat (28/4).

Padahal sesuai ketentuan bila ternyata ASN tidak mengemban tugas selama beberapa hari tanpa alasan yang jelas, maka harus dikenai disiplin ringan, sedang maupun berat.

Karena itu, telah dilaksanakan sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 kepada semua SKPD di lingkup Pemprov Maluku agar para ASN bisa meningkatkan disiplin.

"Penegakan disiplin bukan hanya tanggung jawab BKD semata. Namun para pimpinan SKPD harus menindak oknum ASN di lingkup kerjanya yang tidak mengemban tugas secara bertanggung jawab, baik pejabat, pengawas ASN, administrator dan pimpin tinggi pratama," ujar Femmy.

Dia juga menyoroti kehadiran para ASN di masing-maisng SKPD yang cenderung belum disiplin.

"Kami sering melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) dengan melibatkan personil Satpol PP, baik Provinsi Maluku maupun Pemkot Ambon secara terpadu," kata Femmy.

Kenyataannya, masih ada oknum ASN yang saat jam kerja ternyata masih berkeliaran di tempat-tempat tertentu. Padahal seharuslah berada di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Disinggung sidak tahap pertama pada beberapa waktu lalu, dia menjelaskan, BKD telah menindaklajutinya secara berjenjang sesuai prosedur melalui teguran lisan, tertulis hingga menjatuhkan disiplin.

"Hanya saja, masih ada oknum ASN yang tidak jujur memberikan identitas maupun SKPD bekerja saat tertangkap," ujar Femmy.

Sedangkan, sidak tahap kedua kartu identitas ASN telah diamankan untuk mengetahui secara pasti SKPD bersangkutan mengabdi.

"Ketentuannya bila seorang ASN tidak mengemban tugas selama 43 hingga 60 hari, maka sesuai amanat PP Nomor 53 Tahun 2010 dilakukan teguran lisan, tertulis hingga pemecatan," kata Femmy. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Sahetapy: Masih Ada ASN Belum Pahami Disiplin

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sahetapy: Masih Ada ASN Belum Pahami Disiplin dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Sahetapy: Masih Ada ASN Belum Pahami Disiplin link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/04/sahetapy-masih-ada-asn-belum-pahami.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :