Masuk Masa Reses, Anggota DPRD Wajib Serap Aspirasi Konstituen

Masuk Masa Reses, Anggota DPRD Wajib Serap Aspirasi Konstituen - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Masuk Masa Reses, Anggota DPRD Wajib Serap Aspirasi Konstituen, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Masuk Masa Reses, Anggota DPRD Wajib Serap Aspirasi Konstituen
link : Masuk Masa Reses, Anggota DPRD Wajib Serap Aspirasi Konstituen

Baca juga


Masuk Masa Reses, Anggota DPRD Wajib Serap Aspirasi Konstituen

DPRD Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Masuk masa reseswijib kiranya para anggota dewan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat sesuai dapil masing-masing. Sekretaris DPRD setempat Tri Pujo Handono menjelaskan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Banmus, yakni pada 23 – 25 Maret 2017 lalu, namun pihaknya tetap memberi batas toleransi waktu pelaksanaan reses di luar jadwal yang telah ditentukan.

“Kalau jadwalnya memang bisa dilakukan selama dua hari tetapi sebetulnya reses bisa dilaksanakan disekitar tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Hanya saja kegiatan bisa dilakukan selama tidak mengganggu pekerjaan maupun tugas pokok di dewan,” terang dia (31/03).

Tambahnya, dari total 45 orang anggota DPRD Kabupaten Ngawi sekarang ini hanya 44 oarng yang tengah melakukan kegiatan reses.

Sedangkan satu orang anggota dari Partai Nasdem atas nama Suwito Hadi Saputro dinyatakan berhalangan tetap setelah yang bersangkutan meninggal dunia sekitar Februari 2017 lalu.

Masih menurutnya, kegiatan reses anggota dewan sebagai langkah komprehensif yang terukur untuk dilaksanakan.

Muaranya akan diketahui setiap potensi masalah ditengah masyarakat terutama menyangkut dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah di ‘dok’ dan dijalankan oleh Pemkab Ngawi selama ini.

“Apa yang digali oleh mereka (anggota dewan-red) dari masyarakat bisa dijadikan rujukan apakah aturan dalam hal ini Perda tetap dijalankan ataukah sebaliknya ada revisi menyesuaikan tata ruang kepentinganya. Dan hasilnya itu bisa dikomparasi dengan satuan kerja dilingkup eksekutif,” pungkas Tri Pujo.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro




Sobat baru saja selesai membaca :

Masuk Masa Reses, Anggota DPRD Wajib Serap Aspirasi Konstituen

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Masuk Masa Reses, Anggota DPRD Wajib Serap Aspirasi Konstituen dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Masuk Masa Reses, Anggota DPRD Wajib Serap Aspirasi Konstituen link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/04/masuk-masa-reses-anggota-dprd-wajib.html

Subscribe to receive free email updates: