Judul : BNN Dan Rumah Sakit Kerja Sama Tanggulangi Pencandu Narkoba
link : BNN Dan Rumah Sakit Kerja Sama Tanggulangi Pencandu Narkoba
BNN Dan Rumah Sakit Kerja Sama Tanggulangi Pencandu Narkoba
Ambon, Malukupost.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Brigjen Suwardi mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas di daerah ini, untuk penanggulangan pencandu narkoba."Penyalahgunaan narkoba diawali dengan upaya coba-coba dalam lingkungan sosial," kata Suwardi, di Ambon, Selasa (11/4).
Menurut dia, semakin lama pemakaian risiko kecanduan semakin tinggi, jika terus dilanjutkan, dosis narkoba yang digunakan juga akan semakin besar untuk mencapai kondisi yang diinginkan (teler), hingga pada titik tak mampu melewatkan satu hari tanpa narkoba.
Ia menjelaskan beberapa gejala yang menandakan seseorang sudah dalam tahap kecanduan antara lain, keinginan untuk mengonsumsi narkoba setiap hari atau beberapa kali dalam sehari, dosis yang dibutuhkan semakin lama semakin besar.
Selanjutnya keinginan menggunakan narkoba tak bisa ditahan, pengguna juga memastikan suplai narkoba terus tersedia dan bersedia menghabiskan uang hanya untuk membeli narkoba, bahkan rela mencuri untuk itu.
Dari sisi sosial, kata Suwardi pecandu narkoba tampak menarik diri dari keluarga maupun lingkungan yang lebih luas dan lalai dalam memenuhi kewajiban seperti bekerja atau aktivitas rutin lainnya. Sering melakukan hal-hal yang berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain (seperti mengendarai kendaraan bermotor) saat dibawah pengaruh narkoba.
Bagi pengguna remaja, tampak penurunan prestasi ataupun menjadi sering tidak masuk sekolah dan tidak tertarik aktivitas lain di sekolah. Tampak kehilangan energi dan motivasi, bahkan berpakaian tidak pantas.
Penguna remaja juga tampak semakin sering mengurung diri dan terjadi perubahan drastis dalam bersosialisasi dengan teman dan keluarga.
Karena itu, pada 2014 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
"Merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah menyelamatkan pengguna narkoba," Kata Suwardi.
Menurut dia para pengguna narkoba itu tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal, dengan melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diresmikan sejak tahun 2011.
Saat ini, lanjutnya tersedia IPWL di seluruh Indonesia dari berbagai lembaga, termasuk Puskesmas, Rumah Sakit dan Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik Pemerintah maupun Swasta.
Ia mengungkapkan, sampai dengan April 2017, kurang lebih ada 130 orang pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi dan targetnya mencapai 500 orang.
"Para pencandu tersebut, ada yang datang di Puskesmas, Rumah Sakit dan ke Kantor BNNP Maluku. Ada yang datang dengan kesadaran sendiri dan dorongan keluarga," katanya.
Menurut dia, tanpa kesadaran pecandu sendiri sulit untuk direhabilitasi karena ini sangat membantu untuk menyembuhkan.
"Prinsipnya, untuk bisa sembuh total tergantung kesadaran pencandu itu sendiri," ujar Suwardi. (MP-5)
Sobat baru saja selesai membaca :
BNN Dan Rumah Sakit Kerja Sama Tanggulangi Pencandu Narkoba
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BNN Dan Rumah Sakit Kerja Sama Tanggulangi Pencandu Narkoba dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: BNN Dan Rumah Sakit Kerja Sama Tanggulangi Pencandu Narkoba link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/04/bnn-dan-rumah-sakit-kerja-sama.html