Sri Bintang Pamungkas ingin gugat Tito

Sri Bintang Pamungkas ingin gugat Tito - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Sri Bintang Pamungkas ingin gugat Tito, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Sri Bintang Pamungkas ingin gugat Tito
link : Sri Bintang Pamungkas ingin gugat Tito

Baca juga


Sri Bintang Pamungkas ingin gugat Tito

Sri Bintang Pamungkas ingin menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sri Bintang Pamungkas (SBP) berencana menggugat Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan makar, 2 Desember 2016.

Sri Bintang ingin menggugat karena menilai penahanan dirinya penuh kejanggalan.

"Karena kalau (waktu itu) Kapolri tidak memberi pemicu, Kapolda tidak akan jalan", ujar Sri Bintang, Kamis (23/3), dikutip CNN Indonesia.

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya yang mengeksekusi kasus itu adalah Irjen M. Iriawan.

Kejanggalan itu, menurutnya adalah tak jelasnya bukti atau adanya korban sebagai syarat Pasal 107, 108, dan 110 KUHP untuk menjerat SBP.

Dengan demikian, tuduhan makar pun dianggapnya mengada-ada.

"Jadi tujuan makar itu seperti perkara pembunuhan, orang yang terbunuh tidak ada, pembunuh juga tidak ada. Alat (bukti) membunuh juga tidak ada, tetapi ada tersangka. Inilah republik kita", tuturnya.

Alasan lainnya adalah lamanya penahanan. Ia ditahan kurang lebih selama 103 hari sejak 2 Desember itu.

Padahal, kepolisian dan kejaksaan bisa kapan saja memanggilnya untuk memberi kesaksian tanpa mencopot status tersangka. Sri Bintang merasa telah dirugikan hak asasinya.

"Saya sempat minta penangguhan, tapi ditolak. Baru pada tanggal 15 Maret saya dibebaskan", ujarnya.

Ganti Rugi Materiil
Selain samping menggugat, Sri Bintang juga berencana meminta ganti rugi materiil.

Ia merasa upayanya itu dilindungi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Sri Bintang tidak cemas jika langkahnya kali ini akan kembali dijadikan bahan pihak lain "mengkriminalisasi dirinya".

Pada 2 Desember 2016, Sri Bintang Pamungkas diamankan pihak kepolisian terkait tuduhan merencanakan makar dengan menunggangi Aksi 212.

Bersama sejumlah tokoh diduga ingin menuntut Sidang Istimewa MPR RI saat itu. Yang dipahami sebagai langkah mencopot Jokowi.

Maber Polri resmi menetapkan mereka sebagai tersangka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Sri Bintang terlilit kasus ini bersama sejumlah aktivis lainnya, yaitu Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, serta kakak beradik Rizal dan Jamran. (CNN Indonesia)


Sobat baru saja selesai membaca :

Sri Bintang Pamungkas ingin gugat Tito

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sri Bintang Pamungkas ingin gugat Tito dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Sri Bintang Pamungkas ingin gugat Tito link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/03/sri-bintang-pamungkas-ingin-gugat-tito.html

Subscribe to receive free email updates: