PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan

PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan
link : PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan

Baca juga


PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan

Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi pembelian lahan dan gedung untuk kantor cabang PT, Bank Maluku-Malut di Surabaya, Moritz Tamaela curiga ada permainan oknum jaksa untuk mengamankan Costariko serta sejumlah pihak untuk tidak dijadikan tersangka. "Selama proses persidangan atas klien kami Hentje Toisuta dan Petro Tentua berlangsung, peran Costar maupun Izak Thenu, Fredy Sanaky, atau Sunarko tidak disebut secara mendetail padahal mereka juga diduga kuat turut serta dalam perkara ini," kata Moritz di Ambon, Selasa (28/3).
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi pembelian lahan dan gedung untuk kantor cabang PT, Bank Maluku-Malut di Surabaya, Moritz Tamaela curiga ada permainan oknum jaksa untuk mengamankan Costariko serta sejumlah pihak untuk tidak dijadikan tersangka.

"Selama proses persidangan atas klien kami Hentje Toisuta dan Petro Tentua berlangsung, peran Costar maupun Izak Thenu, Fredy Sanaky, atau Sunarko tidak disebut secara mendetail padahal mereka juga diduga kuat turut serta dalam perkara ini," kata Moritz di Ambon, Selasa (28/3).

Dia juga menyesalkan jaksa yang tidak menghadirkan sejumlah saksi dari Surabaya dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan mereka seperti Sunarko bersama seorang notaris tetapi keterangan mereka dalam BAP hanya dibacakan di persidangan.

Menurut Moritz, majelis hakim dalam persidangan juga tidak melakukan pendalaman saat pemeriksaan saksi untuk dijadikan sebagai fakta sidang tetapi saksi yang duduk hanya mendengarkan pembacaan BAP yang disusun jaksa.

"Yang namanya BAP itu dibuat jaksa ketika memeriksa seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan dan bisa saja berubah atau saksi menarik keterangannya sehingga perlu dilakukan pemeriksaan saksi di persidangan tanpa harus membaca keterangan saksi dalam BAP hingga selesai sidang," tandasnya.

Untuk itu penasihat hukum akan melaporkan oknum jaksa ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjadikan pemilik lahan di Surabaya sebagai tersangka, "Sebab mereka juga tidak memperhitungkan unsur fakta persidangan seperti pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya ini tidak merugikan PT. Bank Maluku-Malut atau terjadi rush atau penarikan besar-besaran di bank oleh para nasabah," ujar Moritz.

Kemudian berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 menyebutkan BPK RI hanya berhak melakukan audit terhadap bank sedangkan BPKP RI tidak bisa menyatakan ada unsur kerugian keuangan negara, Majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon pada Senin, (27/3) telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara terhadap Direktur CV. Harvast, Hentje Tentua.

Sedangkan Kepala Divisi Renstra dan Korcek PT. BM-Malut, Petro Tentua diganjar enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.  (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: PH Curiga Oknum Jaksa Amankan Pemilik Lahan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/03/ph-curiga-oknum-jaksa-amankan-pemilik.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :