Judul : Perobek Al-Qur'an divonis 1,5 tahun
link : Perobek Al-Qur'an divonis 1,5 tahun
Perobek Al-Qur'an divonis 1,5 tahun
Terdakwa Andrew Handoko |
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada terdakwa.
Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan, Andrew terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut ketentuan dalam pasal itu, "barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Menurut Hakim, terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Al-Qur'an dan terjemahannya, kitab suci umat Islam, yang sebagaimana kitab suci umat agama lain seharusnya dihormati.
Puji menegaskan, terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak ada alasan tidak menyadari perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama", katanya.
Atas putusan itu, Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.
Andrew melakukan perbuatannya di Solo. Namun pengadilan memindahkan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan.
Sidang pembacaan vonis juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Sebelumnya sejumlah sumber mengatakan Andrews menjadi mualaf pada Desember 2016 lalu. Seperti diungkap Mualaf Center Indonesia. Namun hal itu tidak dimaksudkan untuk menghentikan kasusnya.
Saat sidang, Andrew sama sekali tidak melakukan eksepsi atau nota keberatan. (Antaranews/Tempo/FB)
Sobat baru saja selesai membaca :
Perobek Al-Qur'an divonis 1,5 tahun
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Perobek Al-Qur'an divonis 1,5 tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Perobek Al-Qur'an divonis 1,5 tahun link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/03/perobek-al-quran-divonis-15-tahun.html