Nama Gusdur dibawa dalam pembelaan Ahok

Nama Gusdur dibawa dalam pembelaan Ahok - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Nama Gusdur dibawa dalam pembelaan Ahok, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Nama Gusdur dibawa dalam pembelaan Ahok
link : Nama Gusdur dibawa dalam pembelaan Ahok

Baca juga


Nama Gusdur dibawa dalam pembelaan Ahok

Rais Syuriah PBNU Jakarta menyebut Gus Dur pernah menyampaikan tafsir tentang Al-Madiah ayat 51. Ia berkata, umat Islam tak dilarang pilih pemimpin non-Muslim. (ANTARA)
Saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum Ahok mengutip pernyataan Presiden keempat Abdurrahman Wahid tentang surat Al-Maidah ayat 51.

Ia menyebut Surah itu tidak memuat larangan memilih pemimpin non-Muslim.

Saksi ahli agama ini adalah Ahmad Ishomuddin, yang menjabat Rais Syuriah PBNU.

Ia mengutarakan kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Menurut Ahmad, konteks Surah itu merupakan perlindungan untuk umat Islam dari golongan yang memerangi mereka, yakni komunitas Nasrani dan Yahudi.

"Pendapat Gus Dur benar karena pada masa Rasulullah, ayat itu sebenarnya untuk melindungi umat Islam dari orang yang memusuhi Rasulullah dan pengikutnya", ujarnya.

Ahmad menilai, penganut agama selain Islam dapat menjadi pemimpin di Indonesia. Syaratnya, ia harus memenangi kontestasi pemilihan terlebih dahulu.

Selain itu, katanya, perkara pemimpin dari latar belakang agama atau suku apapun sebenarnya sudah selesai kala Indonesia menproklamasikan kemerdekaan tahun 1945.

"Masalah itu sudah selesai karena pendiri negara ini menyepakati agar duduk bersama orang-orang yang berbeda latar belakang. Warga negara sama kedudukannya di depan hukum dan untuk menduduki jabatan pemerintahan", ujarnya.

Ahmad menyebut Al-Maidah ayat 51 memuat pola hubungan antara umat Islam dengan pemeluk agama lain (hanya) saat perang.

Ia mengklaim, ayat itu tidak dapat diterapkan dalam konteks yang berbeda.

Selain Ahmad, tim penasihat hukum Ahok juga menghadirkan saksi ahli lain, yaitu Djisman Samosir dan Rahayu Surtiati Hidayat.

Djisman Samosir merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, sementara Rahayu berprofesi sebagai ahli bahasa linguistik dari Universitas Indonesia.

Ishomuddin disanksi NU
Sebelumnya, Ahmad Ishomuddin mendapat peringatan dari Kyai-Kyai NU jika tetap menjadi saksi yang membela Ahok.

Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar menyebutkan, kesaksian Ishomuddin tidak mewakili organisasi NU.

“Mewakili dirinya sendiri. Pribadi. Jadi apapun yg disampaikan beliau besok hanya pandangan pribadi tidak mewakili NU”, ujar KH Miftahul Akhyar dikutip Republika.

Miftahun menjelaskan, PBNU sudah memberi peringatan kepada Ishomuddin agar tidak menjadi saksi pro Ahok.

Bukan hanya sebagai saksi, PBNU bahkan memperingatkannya agar tidak masuk ke dalam lingkaran kasus tersebut.

Menurutnya, jajaran pengurus Rais Syuriah PNBU sudah melakukan rapat terkait Ishomuddin.

Dalam rapat gabungan itu, Rais Aam PBNU KH Ma’aruf Amin menyatakan memberi sanksi yang menurunkan posisi Ishomuddin dari Rais Syuriah menjadi Tanfidziyah. 

Selain itu, Rais Syuriah meminta Ishomuddin membuat surat pernyataan penyesalan atas tindakan yang ia lakukan. (CNN Indonesia/Republika)


Sobat baru saja selesai membaca :

Nama Gusdur dibawa dalam pembelaan Ahok

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Nama Gusdur dibawa dalam pembelaan Ahok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Nama Gusdur dibawa dalam pembelaan Ahok link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/03/nama-gusdur-dibawa-dalam-pembelaan-ahok.html

Subscribe to receive free email updates: