Hamas vonis mati 2 pengedar narkoba

Hamas vonis mati 2 pengedar narkoba - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hamas vonis mati 2 pengedar narkoba, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hamas vonis mati 2 pengedar narkoba
link : Hamas vonis mati 2 pengedar narkoba

Baca juga


Hamas vonis mati 2 pengedar narkoba

Ilustrasi obat-obatan terlarang
Dua warga Gaza dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba.

Ganja dan obat peredam nyeri (yang harus didapat dengan resep dokter), membanjiri wilayah Jalur Gaza belakangan.

Sehingga membuat Hamas menerapkan hukuman lebih berat bagi penyelundupan narkoba.

"Pengadilan militer Gaza mengumumkan hukuman mati bagi dua warga sipil dari Rafah, Jalur Gaza bagian selatan, karena menjual narkotika", ungkap Kementerian Dalam Negeri Hamas dalam pernyataannya, dikutip Detikcom dari AFP.

Kedua warga Gaza yang disebut sebagai pengedar narkoba ini, tertangkap menyelundupkan Ganja, Opium dan tramadol melalui terowongan bawah tanah dari Mesir.

Tramadol merupakan obat peredam nyeri yang sangat kuat.

"Aksi semacam ini memberikan ancaman bagi keamanan nasional Palestina, dengan dimensi politik dan ekonominya", kata pengadilan militer Hamas.

Dari dua terdakwa, satu orang divonis mati dengan ditembak sedangkan satu lagi dihukum mati dengan digantung.

Secara terpisah, AFP melaporkan, satu lagi terdakwa dijatuhi vonis hukuman kerja paksa.

Kementerian Luar Negeri Hamas menyatakan, pihaknya menyita berbagai narkoba dengan nilai yang ditaksir mencapai US$ 1 juta (Rp 13 miliar) selama beberapa bulan terakhir.

Untuk bulan Januari saja, otoritas Hamas menyita 1.250 paket ganja dan 400 ribu pil Tramadol. Menjadi sitaan yang besar sepanjang sejarah.

Hukuman mati tersebut menjadi pertama kalinya dijatuhkan pengadilan Palestina untuk kasus narkoba.

Selama ini, hanya terdakwa kasus mata-mata Israel atau atas dakwaan pembunuhan yang dihukum mati Hamas yang mengontrol Gaza sejak tahun 2007.

Seluruh vonis mati warga Palestina, secara teori harus mendapat izin dari Presiden Mahmud Abbas. Namun Hamas sejak lama tidak mengakui Abbas. (Detikcom)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hamas vonis mati 2 pengedar narkoba

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hamas vonis mati 2 pengedar narkoba dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hamas vonis mati 2 pengedar narkoba link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/03/hamas-vonis-mati-2-pengedar-narkoba.html

Subscribe to receive free email updates: