Judul : GNPF-MUI: Pasal mana yang dilanggar?
link : GNPF-MUI: Pasal mana yang dilanggar?
GNPF-MUI: Pasal mana yang dilanggar?
| Ilustrasi: Aksi Bela Islam III (atas), Aksi Bela Islam II (bawah) -Hidayatullah |
Khususnya masalah yang membidik Islahuddin Akbar, Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) Adnin Armas, dan Ketua GNPF-MUI, Ustadz Bachtiar Nasir.
Islahuddin adalah pegawai bank yang membantu pencairan donasi GNPF-MUI dalam keperluan Aksi Bela Islam.
Al-Katiri menjelaskan, tuduhan dengan Pasal 70 juncto pasal 5 ayat 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah diubah dengan UU No 28 tahun 2004.
Yang mana, pasal 5 ayat 1 menyebutkan larangan pengalihan aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk dana kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
Ia menegaskan, faktanya tidak ada pengalihan dana kepada perangkat yayasan. Karena, dana tersebut murni milik GNPF, diterima oleh GNPF dari umat yang menyumbang untuk Aksi Bela Islam.
Kemudian, mekanisme peminjaman rekening yayasan kepada GNPF sesuai prosedur yang diatur dalam akte pendirian atau AD/ART.
“Sehingga tidak ada tindakan yayasan yang melanggar UU Yayasan”, ujarnya, dimuat Hidayatullah.
Selanjutnya, menurut al-Katiri, menyoal tuduhan pada pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, keduanya merupakan delik aduan dan harus ada yang dirugikan.
“Tetapi faktanya tidak ada laporan dan pengaduan maupun kerugian. Jadi kedua pasal tersebut tidak dapat digunakan dalam kasus ini”, paparnya.
Terkait tuduhan sesuai pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pasal ini pun tidak dapat digunakan menjerat tokoh-tokoh GNPF. Karena hanya memuat kepatutan administrasi dan prosedur perbankan.
Selain tidak ada pihak yang dirugikan, juga tidak ada pelanggaran oleh Islahuddin, klaim al-Katiri.
Karena ia adalah pegawai bank bagian networking development, tidak memiliki kuasa ataupun pengaruh dalam pengambilan uang.
“Dan kesemuanya itu dilakukan sesuai prosedur yang benar di tempat dia bekerja. Dan hal ini jelas-jelas tidak melanggar hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan baik bank maupun pihak ketiga”, ungkap Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI ini.
Kemudian, terkait tuduhan dengan Pasal 3 ,5 dan 6 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Al-Katiri, hal ini lebih aneh dan lucu.
Dikarenakan TPPU harus ada kejahatan asal atau predicate crime yang mendahuluinya (tindak pidana asal).
“Jika tidak ada maka UU ini tidak dapat digunakan menjerat para ulama dan aktivis GNPF. Dan faktanya tidak ditemukan kejahatan asalnya. Jadi kasus ini jelas-jelas kriminalisasi murni karena no crime”, pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini terus berevolusi dan melebar. Dimulai dari dugaan TPPU, lalu jadi masalah di tata kelola yayasan, hingga isu mengirim donasi untuk ISIS. (Hidayatullah)
Sobat baru saja selesai membaca :
GNPF-MUI: Pasal mana yang dilanggar?
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang GNPF-MUI: Pasal mana yang dilanggar? dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: GNPF-MUI: Pasal mana yang dilanggar? link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/03/gnpf-mui-pasal-mana-yang-dilanggar.html