BKSDA dan TNC Kampanye Perlindungan Satwa di Sorong

BKSDA dan TNC Kampanye Perlindungan Satwa di Sorong - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BKSDA dan TNC Kampanye Perlindungan Satwa di Sorong, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BKSDA dan TNC Kampanye Perlindungan Satwa di Sorong
link : BKSDA dan TNC Kampanye Perlindungan Satwa di Sorong

Baca juga


BKSDA dan TNC Kampanye Perlindungan Satwa di Sorong

BKSDA dan TNC Kampanye Perlindungan Satwa di Sorong
 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat bersama himpunan mahasiswa pencinta alam dan TNC ketika melakukan aksi kampanye perlindungan satwa Papua di Kota Sorong – Foto: Florence Niken.
Sorong -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat bersama himpunan mahasiswa pencinta alam dan The Nature Conservancy (TNC) menggelar aksi kampanye perlindungan satwa yang dilindungi.

Kampanye yang dilakukan di Taman DEO Sorong dan Tembok Berlin, Kampung Baru, Kota Sorong, Minggu (12/3/2017) ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bakti Rinbawan ke-34 tanggal 16 Maret dan Hari Hutan Internasional, 21 Maret.

Selain itu, aksi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa-satwa endemik Papua.

“Harapannya tentu saja dengan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan semakin meningkatkan jiwa korsa rimbawan, dalam rangka menjaga kelestarian hutan, untuk meningkatkan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” kata Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat, R. Basar Manulang.

Massa yang tidak lebih dari dua puluh orang ini membentangkan spanduk dan poster berisi ajakan. Di antaranya bertuliskan “Save Bird of Paradise”, “Stop Jual Beli Yakob” dan “Butuh Hutan yang Bebas, Bukan Kandang yang Tra Jelas”.

Ia tak menyebutkan satwa yang dilindungi yang diburu oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Namun disebutkan beberapa satwa endemik Papua yang harus dilindungi yaitu, kakatua jambul kuning, julang papua, semua jenis cenderawasih, mambruk dan kuskus.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya pelaku perburuan satwa tersebut didenda Rp 100 juta dan hukuman lima tahun penjara.

Massa aksi juga membersihkan sampah di Taman DEO dan Tembok Berlin, serta membagikan brosur bagi masyarakat yang melintas di sepanjang kawasan tersebut.

Warga Kota Sorong yang ditemui di lokasi aksi, Merlin (27) mengaku disadarkan oleh aksi tersebut. Ia bahkan baru mengetahui ada hari khusus untuk perlindungan satwa seperti hari hutan dan bakti rimbawan.

“Kalau tidak ada kegiatan ini mana saya tahu?” kata Merlin. (*)


Copyright ©Tabloid JUBIHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

BKSDA dan TNC Kampanye Perlindungan Satwa di Sorong

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BKSDA dan TNC Kampanye Perlindungan Satwa di Sorong dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BKSDA dan TNC Kampanye Perlindungan Satwa di Sorong link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/03/bksda-dan-tnc-kampanye-perlindungan.html

Subscribe to receive free email updates: