Judul : Terdakwa Korupsi Dana BSPS Divonis Lima Tahun
link : Terdakwa Korupsi Dana BSPS Divonis Lima Tahun
Terdakwa Korupsi Dana BSPS Divonis Lima Tahun
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Hendra Sahertian, terdakwa korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kemenpera tahun anggaran 2013 senilai Rp5,974 miliar di Kabupaten Seram Bagian Barat."Menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1,848 miliar," kata ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (10/2).
Harta benda terdakwa dalam rentang waktu satu bulan setelah adanya keputusan hukum tetap akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, terdakwa dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejari Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat dikoordinir Gino Talakua yang sebelumnya meminta yang bersangkutan dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,848 miliar subsider dua tahun kurungan.
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa sudah berkeluarga dan belum pernah dihukum.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Firel Sahetay dan Hendrik Lusikoy menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyampaikan sikap.
Pada tahun anggaran 2013 lalu, Kemenpera mengalokasikan dana Rp8,382 miliar untuk membangun 800 lebih rumah penduduk miskin pada dua kecamatan di Kabupaten SBB, yakni Kecamatan Taniwel serta Kecamatan Taniwel Timur.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang ditangani terdakwa selaku konsultan perumahan swadaya masyarakat dan koordinator TPM Maluku ini tidak berjalan mulus sehingga timbul kerugian negara. (MP-6)
Sobat baru saja selesai membaca :
Terdakwa Korupsi Dana BSPS Divonis Lima Tahun
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Korupsi Dana BSPS Divonis Lima Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Terdakwa Korupsi Dana BSPS Divonis Lima Tahun link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/terdakwa-korupsi-dana-bsps-divonis-lima.html