Judul : Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana K13 Berbelit-Belit
link : Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana K13 Berbelit-Belit
Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana K13 Berbelit-Belit
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon bersama tim kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi dana sosialisasi Kurikulum 2013 (K13) menilai saksi Abraham Tuhenay memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan."Kami ingatkan saksi sudah diambil sumpah dan ucapan saksi dicatat panitera pengganti, jadi kalau berbohong maka ada akibat hukumnya," kata ketua majelis hakim pengadilan tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan di Ambon, Jumat (24/2).
Penegasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana sosiaisasi K13 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2013 senilai RP6 miliar dengan terdakwa mantan Kadis Dikpora SBB, Bonjamina Louisa Puttileihalat.
Sedangkan Abraham Tuhenay yang merupakan PPTK dalam proyek tersebut dihadirkan tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku Ekhar Hayer, Haris Iman Sari, dan Irkham Ohoiulun sebagai saksi atas terdakwa Bonjamina.
Dalam menjawab pertanyaan majelis hakim maupun tim kuasa hukum terdakwa, Dessy Halauw, saksi selalu berbelit-belit dan mengubah keterangannya setelah diberikan peringatan berulang kali.
Saksi mengaku mengetahui namanya tercantum sebagai PPTK setelah dipanggil penyidik Kejati Maluku untuk dimintai keterangan, kemudian tidak memerintahkan Maria Manuhutu selaku bendahara pengeluaran untuk penyusunan laporan kegiatan proyek sosialisasi K13.
"Saya juga tidak tahu status bendahara pengeluaran adalah pegawai honorer atau PNS, kemudian laporan kegiatan sosialisasi ditandatangani terdakwa selaku kepala dinas baru terakhir ditandatangani oleh saya selaku PPTK," jelas saksi.
Penjelasan saksi membuat tim kuasa hukum emosi dan mengancam akan melaporkannya ke polisi karena memberikan keterangan palsu, sebab dalam mekanismenya laporan kegiatan proyek terlebih dahulu ditandatangani saksi selaku PPTK baru terakhir disodorkan kepada terdakwa selaku kadis merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA).
Saksi juga mengaku melaporkan pemberian dana kegiatan sosialisasi bimtek kurikulum dan sosialisasi kurikulum 2013 yang nilainya lebih dari Rp2 miliar kepada terdakwa sehari setelah anggarannya diserahkan kepada Fransyane Puttileihalat.
Faktanya, laporan itu disampaikan setelah ada temuan BKP RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun 2014 yang menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut senilai Rp2,9 miliar baru terdakwa menanyakannya kepada saksi.
Di dalam persidangan, saksi juga mengaku mengembalikan nilai kerugian keuangan negara secara mencicil dari tahun 2015 dan baru selesai pada tahun 2017 tetapi yang bersangkutan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Menurut saksi, pemberian dana kegiatan sosialisasi K13 sebanyak dua item yang ditanganinya selaku PPTK diserahkan kepada Fransyane Puttileihalat pada tanggal 23 Juni dan tanggal 23 Desember 2013.
Terhadap keterangan saksi, majelis hakim tipikor memerintahkan JPU melakukan koordinasi dengan PT. Telkomsel untuk mengecek percakapan antara Fransyane dengan saksi terkait permintaan anggaran tersebut untuk diserahkan ke rumah pribadinya di kawasan Wayame-Ambon.
"Yang berhak menentukan status seseorang sebagai tersangka bukanlah majelis hakim melainkan penyidik tetapi kenapa saksi tidak dijadikan sebagai tersangka," kata majelis hakim. (MP-4)
Sobat baru saja selesai membaca :
Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana K13 Berbelit-Belit
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana K13 Berbelit-Belit dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana K13 Berbelit-Belit link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/saksi-kasus-dugaan-korupsi-dana-k13.html