Polisi mungkin jerat UBN dengan 2 pasal

Polisi mungkin jerat UBN dengan 2 pasal - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Polisi mungkin jerat UBN dengan 2 pasal, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Polisi mungkin jerat UBN dengan 2 pasal
link : Polisi mungkin jerat UBN dengan 2 pasal

Baca juga


Polisi mungkin jerat UBN dengan 2 pasal

Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 'Yayasan Keadilan untuk Semua'.

Ustadz Bachtiar Nasir, ketua GNPF-MUI, yang mengelola dana dan jadi saksi mungkin saja menjadi tersangka.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, UBN berpotensi dijerat dengan Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Yayasan.

Irjen Boy Rafli Amar

Beliau bisa terkena dua, berkaitan dengan yayasan dan TPPU, tapi kan belum ada kesimpulan seperti itu ya", kata Boy di Mabes Polri, Senin (20/2), dikutip Okezone.

Sebagaimana diketahui, rekening Yayasan Keadilan untuk Semua dipinjam dalam penghimpunan dana Aksi Bela Islam 212 dan 411.

Dalam memeriksa kasus ini, kata Boy, ada tiga undang-undang yang menjadi rujukan penyidik, yakni Undang-Undang Perbankan, Pidana Yayasan dan TPPU.

"Kita belum bisa katakanlah orang-perorangan. Pak Bachtiar dimintai keterangnya yang lain juga diambil keterangnya, dan belum sampai pada kesimpulan siapa orang yang bertangung jawab pada masalah ini", katanya.

Penyidik masih menelusuri adanya pengalihan dana yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, dan lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Baru satu tersangka yang ditetapkan polisi, yaitu Islahuddin Akbar selaku pegawai bank yang membantu mencairkan uang senilai Rp 600 juta dari rekening yayasan.

Namun peruntukan uang tersebut belum diungkap polisi. Polisi pun belum membuka darimana "uang haram" jika ada, maupun adanya "penggunaan yang haram".

Islahuddin sendiri dijerat dengan Undang-Undang Perbankan sebagai undang-undang pokok. Ia dianggap melanggar prosedur sehingga menimbulkan pelanggaran hukum, kata polisi.

Pihak GNPF MUI menjelaskan, selain untuk Aksi Bela Islam, uang donasi juga disumbangkan ke gempa Aceh

Di lain sisi, beberapa pengamat melihat kasus ini sebagai sesuatu yang tidak jelas pokok asal pidana cuci uang, karena uang sumbangan dikelola untuk kepentingan umat Islam. (Okezone/Hidayatullah)


Sobat baru saja selesai membaca :

Polisi mungkin jerat UBN dengan 2 pasal

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polisi mungkin jerat UBN dengan 2 pasal dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Polisi mungkin jerat UBN dengan 2 pasal link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/polisi-mungkin-jerat-ubn-dengan-2-pasal.html

Subscribe to receive free email updates: