PKS dan Gerindra Kompak Ajukan Hak Angket

PKS dan Gerindra Kompak Ajukan Hak Angket - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: PKS dan Gerindra Kompak Ajukan Hak Angket, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Banten, Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : PKS dan Gerindra Kompak Ajukan Hak Angket
link : PKS dan Gerindra Kompak Ajukan Hak Angket

Baca juga


PKS dan Gerindra Kompak Ajukan Hak Angket


BANTENPERSPEKTIF.COM, JAKARTA--- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Gerindra kompak mengajukan Hak Angket, terkait kebijakan pemerintah tentang tidak dinonaktifkannya Ahok sebagai Gubernur DKI yang statusnya terdakwa.

Dari daftar nama yang berdedar di sosial media sejumlah nama anggota FPKS telah menandatangani Hak Angket, diantaranya Al Muzzamil Yusuf, Efrizal, Chairil Anwar, Hidayat Nurwahid dan lainnya. Efrizal sendiri telah mengumumkan pengajuan Hak Angket sejak kemarin di sosial media.

LIHAT VIDEO:


Bahkan Al Muzzamil Yusuf juga telah memberikan keterangan resmi kepada sejumlah media terkait Hak Angket. Selain PKS, Fraksi Gerindra juga secara resmi telah mengajukan Hak Angket. 

Mereka akan terus bergerilya mengajak anggota dewan lainnya untuk mengajukan Hak Angket. Belum diketahui fraksi-fraksi lainnya, seperti Partai Amanat Nasional, PPP, PKB dan Golkar termasuk Demokrat.

REDAKSI |  BANTENPERSPEKTIF.COM
FOTO | NET





Sobat baru saja selesai membaca :

PKS dan Gerindra Kompak Ajukan Hak Angket

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang PKS dan Gerindra Kompak Ajukan Hak Angket dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: PKS dan Gerindra Kompak Ajukan Hak Angket link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/pks-dan-gerindra-kompak-ajukan-hak.html

Subscribe to receive free email updates: