Judul : Pertanyaan ganjil di pendataan Kyai
link : Pertanyaan ganjil di pendataan Kyai
Pertanyaan ganjil di pendataan Kyai
Peserta Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur (Antara foto) |
Langkah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin memerintahkan anak buahnya mendata seluruh ulama dan kyai yang berpengaruh di Jawa Timur, menjadi perhatian publik.
Apalagi kalangan ulama Jawa Timur dikenal sebagai tulang punggung Nahdlatul Ulama, organisasi Islam tradisionalis terkuat di dunia.
Machfud mengeluarkan perintah itu lewat surat telegram nomor ST/209I/2017/RO pada Senin (30/1) lalu.
Dalam surat telegramnya yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jawa Timur Komisaris Besar NS Wibowo,
Machfud menjelaskan, pendataan ulama dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga untuk menjaga hubungan baik antara ulama dan jajaran Polda Jawa Timur.
Namun, bila melihat selebaran pendataan yang digunakan kepolisian, ada tiga pertanyaan ganjil muncul.
Yakni meminta ulama menyebutkan jabatan di pemerintahan yang pernah atau sedang diemban, pejabat pemerintahan yang pernah berkunjung ke pesantren, serta afiliasi atau arah hubungan politik.
Pertanyaan ini mengingatkan langkah rezim Orde Baru. Kala itu, langkah seperti ini kerap dilakukan untuk memutus "mata rantai" pihak-pihak yang diduga berpotensi menjadi pemberontak atau berseberangan dengan pemerintah.
Informasi mengenai afiliasi politik, latar belakang keluarga, hingga organisasi menjadi hal yang tak luput ketika seseorang mendaftar calon pegawai negeri sipil (PNS), tentara, kiai, tenaga pengajar, dan pelajar.
Identitas latar belakang seseorang menjadi penting dan tak boleh bertentangan dengan rezim di bawah pimpinan Soeharto.
“Jika Polda Jatim membiarkan ini menjadi bola api panas yang dibiarkan terus bergulir bukan tidak mungkin persepsi akan kembalinya rezim orde baru bahkan rezim komunis semakin nyata dan nampak di permukaan”, kata Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Probolinggo Muchlis seperti dikutip dari situs nu.or.id.
Tokoh Nahdlatul Ulama Masdar Farid Mas'udi meminta polisi segera menjelaskan tujuan pendataan ulama tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ulama di Jawa Timur.
Masdar mengatakan polisi seharusnya tidak perlu melakukan pendataan ulama. Sebab, data ulama secara kependudukan telah dimiliki oleh pemerintah provinsi.
Bahkan, data para ulama pun bisa diperoleh dari data daftar pondok pesantren yang dimiliki oleh Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.
"Saya kira harus dijelaskan itu tujuannya apa. Kalau tidak bisa menimbulkan dugaan yang tidak tepat dan menimbulkan keresahan", kata Masdar dikutip CNN Indonesia, Senin (6/2).
Begitu juga dengan Kepala Pondok Putri Pesantren Tebuireng Fahmi Amrullah. Meski telah mengisi data ulama yang diminta oleh polisi, ia menyatakan belum memahami tujuannya.
Menurutnya, polisi tidak menjelaskan tujuan pendataan saat menemui dirinya.
"Saya pribadi tidak keberatan, cuma mempertanyakan ini untuk apa? Tebuireng sudah diketahui banyak orang dan terkenal", ujar Fahmi.
Sementara itu Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan pendataan ulama merupakan upaya Polda Jawa Timur untuk bersinergi dengan ulama.
Menurutnya, pendataan juga merupakan bagian dari langkah polisi memperbarui data para ulama di Jawa Timur. Sehingga, Polda Jawa Timur lebih mudah mengundang para ulama untuk menghadiri berbagai kegiatan yang diselenggarakan.
"Jadi pendataan yang dimaksud untuk lebih mendapatkan data yang akurat dari tiap-tiap Polres keberadaan alim ulama," kata Boy di Markas Besar Polri, Senin (6/2).
Domain Kementerian Agama
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid meminta Polda Jawa Timur menghentikan pendataan ulama.
Menurutnya, pendataan ulama merupakan domain Kementerian Agama, bukan institusi kepolisian.
Menurutnya, pendataan ulama merupakan domain Kementerian Agama, bukan institusi kepolisian.
Ia mengaskan, hal tersebut sesuai dengan tiga peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kemeneterian Agama ttg tugas pokok Kementrian Agama, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Berdasarkan tiga landasan itu, pendataan ulama seharusnya dilakukan oleh Kementerian Agama yang kemudian berkoordinasi dengan polisi tentang data para ulama dan alasan peruntukan polisi meminta serta memperoleh data tersebut", kata Sodik, Senin (6/2).
Ia pun menilai, pendataan ulama secara langsung tanpa koordinasi atau pendampingan Kementerian Agama menunjukkan arogansi dan buruknya koordinasi institusi kepolisian.
Langkah itu, menurutnya, justru menimbulkan keresahan dan bertentangan dengan tugas pokok serta fungsi polisi untuk memelihara keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat.
Sodik menyesalkan sikap Kementerian Agama yang malah membiarkan tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan institusi kepolisian.
Menurutnya, Kementerian Agama tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara sekaligus salah satu aset penting bangsa.
"Kementerian Agama harus segera mengambil alih langkah pendataan ulama dan mendesak insititusi kepolisian untuk menyerahkan pendataan ulama kepada Kementerian Agama", katanya.
(Diambil dari CNN Indonesia dengan sedikit penyesuaian)
(Diambil dari CNN Indonesia dengan sedikit penyesuaian)
Sobat baru saja selesai membaca :
Pertanyaan ganjil di pendataan Kyai
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pertanyaan ganjil di pendataan Kyai dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pertanyaan ganjil di pendataan Kyai link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/pertanyaan-ganjil-di-pendataan-kyai.html