Pakar: Cuci uang GNPF-MUI dipaksakan

Pakar: Cuci uang GNPF-MUI dipaksakan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pakar: Cuci uang GNPF-MUI dipaksakan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pakar: Cuci uang GNPF-MUI dipaksakan
link : Pakar: Cuci uang GNPF-MUI dipaksakan

Baca juga


Pakar: Cuci uang GNPF-MUI dipaksakan

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo (Hidayatullah)

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo menilai, kasus hukum yang menyasar GNPF MUI dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkesan dipaksakan.

Menurutnya, agar dikatakan sebagai TPPU, harus ada predicate crime atau tindak pidana awalnya lebih dulu.

“Sekarang tidak jelas tindak pidananya apa”, ujarnya dikutip Hidayatullah.

Mengenai tuduhan tentang UU Yayasan, ia berpendapat hal itu juga tidak tepat.

Heru melihat, sumbangan ke GNPF-MUI tidak mengalir ke perorangan atau kepentingan pribadi, tapi untuk umat.

“Tidak ada penggelapan atau pencucian uang”, jelasnya.

Karenanya, pendiri Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) ini mengungkapkan, kasus yang menyeret Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, dan Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, cenderung ada unsur politisasi.

“Apalagi kalau Pilkada DKI Jakarta sampai 2 putaran, bisa berlangsung panjang kasusnya”, pungkas Heru. (Hidayatullah)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pakar: Cuci uang GNPF-MUI dipaksakan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pakar: Cuci uang GNPF-MUI dipaksakan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pakar: Cuci uang GNPF-MUI dipaksakan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/pakar-cuci-uang-gnpf-mui-dipaksakan.html

Subscribe to receive free email updates: