Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE

Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE
link : Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE

Baca juga


Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Johanes Siregar menjerat Abraham Tupanwael alias Bravo Marques dengan pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. "Terdakwa menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Bravo Marques yang kontennya menyebar kebencian disertai cacimaki sehingga membuat orang lain jadi marah dan tersinggung sehingga melaporkannya ke Polda Maluku," kata JPU di Ambon, Selasa (14/2).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Johanes Siregar menjerat Abraham Tupanwael alias Bravo Marques dengan pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terdakwa menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Bravo Marques yang kontennya menyebar kebencian disertai cacimaki sehingga membuat orang lain jadi marah dan tersinggung sehingga melaporkannya ke Polda Maluku," kata JPU di Ambon, Selasa (14/2).

Penjelasan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Samsudin La Hasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.

Perbuatan terdakwa membuat Bangsa Adit melaporkannya secara pidana ke Polda Maluku, namun yang bersangkutan tidak bisa menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan.

Akibatnya saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Drs. Husen Maswara belum bisa memberikan keterangan di pengadilan dan ditunda setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Sementara proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi, termasuk Aisyah Rahayaan selaku saksi korban tetap dilangsungkan.

Menurut Aisyah, pada tanggal 21 November 2016 lalu dia membuka akun FB-nya dan mendapati postingan dari terdakwa Bravo Marques yang kalimatnya tidak sopan karena memancing emosi umat.

Saksi korban kemudian memberitahukan konten dalam FB itu kepada orang lain, termasuk Bangsa Adit sehingga dilaporkan ke polisi.

"Ada ribuan komentar yang masuk ke akun FB terdakwa dalam waktu semalam dan keesokan harinya sudah dihapus," akui saksi.

Dalam persidangan juga terungkap kalau terdakwa meminjam telepon genggam dari rekannya bernama Philips lalu memasang kartu telepon terdakwa untuk membuka akun facebook dan memosting konten tersebut.

Sedangkan ayah terdakwa Ris Tuanwael mengaku sangat malu dan marah dengan perbuatan anaknya.

"Saat itu saya berada di kampung dan ada anggota Polsek Pulau Haruku memanggil saya ke Mapolsek untuk diberitahukan bahwa terdakwa sudah ditahan di Mapolda Maluku akibat perbuatannya," jelas saksi. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/jaksa-jerat-bravo-marques-dengan-undang.html

Subscribe to receive free email updates: