Fadli Zon surati Jokowi soal GNPF-MUI

Fadli Zon surati Jokowi soal GNPF-MUI - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Fadli Zon surati Jokowi soal GNPF-MUI, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Fadli Zon surati Jokowi soal GNPF-MUI
link : Fadli Zon surati Jokowi soal GNPF-MUI

Baca juga


Fadli Zon surati Jokowi soal GNPF-MUI

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Tribunnews)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Tim Advokasi GNPF MUI.

Surat tersebut ditandatangi Fadli Zon dengan perihal penyampaian aspirasi masyarakat.

Dalam surat tersebut disebutkan Pimpinan DPR menerima Tim Advokasi GNPF MUI pada Senin 20 Februari 2017.

Dalam pertemuan tersebut Tim Advokasi GNPF MUI menyampaikan terkait status Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa.

"Meminta agar Presiden dapat melakukan penghentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden", tulis Fadli Zon dalam surat kepada Presiden Jokowi, dikutip Tribunnews.

Menurut Fadli Zon, mereka juga meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan kepolisian dapat dihentikan.

Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang aktif (fair trial).

Ketiga, meminta kepada kepolisian menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum jelas, demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.

Keempat, meminta kepolisian menghentikan proses pemeriksaan Ustadz Bachtiar Nasir dan M Lutfie Hakim selaku ketua dan bendahara GNPF MUI dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mengingat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina.

"Tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam laporan polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik dimana laporan penyidik, surat perintah penyidikan dan surat panggilan saksi dibuat pada hari yang sama yaitu tanggal 6 Februari 2017", kata Fadli Zon.

Kelima, meminta kepada kepolisian menghentikan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Bali terhadap Munarman selaku Panglima Aksi GNPF MUI.

Munarman dijerat pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan umat Islam.

Proses hukum Munarman melanggar asas locus delicti sebab tidak ditangani oleh kepolisian yang membawahi wilayah tersebut, dalam hal ini Kepolisian DKI Jakarta.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada saudara Presiden Republik Indonesia", kata Fadli.

Diketahui, surat tersebut bertanggal 22 Februari 2017 bernomor PW/03563/DPR RI/II/2017. (Tribunnews)


Sobat baru saja selesai membaca :

Fadli Zon surati Jokowi soal GNPF-MUI

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Fadli Zon surati Jokowi soal GNPF-MUI dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Fadli Zon surati Jokowi soal GNPF-MUI link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/fadli-zon-surati-jokowi-soal-gnpf-mui.html

Subscribe to receive free email updates: