Judul : Bakar Qur'an, pria Denmark terancam 4 bulan
link : Bakar Qur'an, pria Denmark terancam 4 bulan
Bakar Qur'an, pria Denmark terancam 4 bulan
Ilustrasi Al-Qur'an (Getty image) |
Menurut Kepala Jaksa Penuntut, Jan Reckendorf, pelaku berusia 42 tahun itu membakar Al-Qur'an di halaman belakang rumahnya pada Desember 2015.
Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, pembakaran itu menjadi sorotan luas setelah pelaku mengunggah video yang merekam aksinya ke Facebook.
"Menurut jaksa, pembakaran kitab suci, seperti Al-Qur'an dan Alkitab, merupakan pelanggaran Klausa 140 Hukum Pidana yang mengatur tentang cemoohan dan ejekan publik", ujar Reckendorf, sebagaimana dikutip The Independent.
Menurutnya, ini merupakan kasus penistaan keempat sepanjang sejarah Denmark sejak pasal itu diimplementasikan.
Kasus penistaan pertama di Denmark diajukan ke pengadilan pada 1938, ketika seorang pria memasang poster berisi pesan anti-Semitisme (Yahudi).
Di tahun 1946, seorang warga Denmark dituntut karena membuat lelucon dengan berpura-pura membuat upacara pembaptisan di Kopenhagen.
Puluhan tahun kemudian, satu kasus lagi diajukan pada 1971, saat seorang produser Radio memutar lagu berisi hujatan terhadap umat Kristen.
Semua tersangka kasus ini akhirnya tidak ada yang dinyatakan bersalah.
Menurut Reckendorf, jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara empat bulan atau membayar denda. (CNN Indonesia)
Sobat baru saja selesai membaca :
Bakar Qur'an, pria Denmark terancam 4 bulan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Bakar Qur'an, pria Denmark terancam 4 bulan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Bakar Qur'an, pria Denmark terancam 4 bulan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/bakar-quran-pria-denmark-terancam-4.html