Astaga..! Penyerahan Sertifikat Pengungsi Lembah Argo Terancam Batal

Astaga..! Penyerahan Sertifikat Pengungsi Lembah Argo Terancam Batal - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Astaga..! Penyerahan Sertifikat Pengungsi Lembah Argo Terancam Batal, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Astaga..! Penyerahan Sertifikat Pengungsi Lembah Argo Terancam Batal
link : Astaga..! Penyerahan Sertifikat Pengungsi Lembah Argo Terancam Batal

Baca juga


Astaga..! Penyerahan Sertifikat Pengungsi Lembah Argo Terancam Batal

Ambon, Malukupost.com - Rencana penyerahan sertifikat dari Presiden Joko Widodo kepada 291 pengungsi Lembah Argo di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017 terancam batal. "Sudah hampir dipastikan bahwa keinginan kita agar Presiden ikut memberikan sertifikat kepada masyarakat Lembah Argo tanggal 9 Februari 2017 itu kemungkinan tidak bisa terealisasi," kata ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Jumat (3/2). Alasannya, pemerintah provinsi sampai saat ini belum menyurati Kementerian Keuangan guna meminta persetujuan atau izin pelepasan lahan yang merupakan aset Pemda.
Ambon, Malukupost.com - Rencana penyerahan sertifikat dari Presiden Joko Widodo kepada 291 pengungsi Lembah Argo di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017 terancam batal.

"Sudah hampir dipastikan bahwa keinginan kita agar Presiden ikut memberikan sertifikat kepada masyarakat Lembah Argo tanggal 9 Februari 2017 itu kemungkinan tidak bisa terealisasi," kata ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Jumat (3/2).

Alasannya, pemerintah provinsi sampai saat ini belum menyurati Kementerian Keuangan guna meminta persetujuan atau izin pelepasan lahan yang merupakan aset Pemda.

Sesuai persyaratan, pelepasan aset daerah yang nilainya di atas Rp1 miliar harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan.

Karena itu, terkait pelepasan aset tanah milik pemprov untuk pengungsi asal Pulau Buru di Lembah Argo, yang taksiran nilainya di atas Rp1 miliar harus melalui persetujuan Kemenkeu.

"Badan Pertanahan Nasional Maluku secara teknis sudah siap karena DPRD provinsi juga sudah setuju dan memberikan rekomendasi," jelas Melki Frans.

Selainjutnya atas dasar persetujuan DPRD inilah maka gubernur kemudian menyurat ke Menteri Keuangan.

Nantinya persetujuan menteri ini disampaikan ke BPN baru mereka mengeksekusinya dalam bentuk penerbitan sertifikat "Bila proses pengurusan izin atau persetujuan Menteri Keuangan sudah ada maka kemungkinan proses penyerahan sertifikatnya akan dilakukan Presiden saat kedatangannya pada hari Muhammadiyah di Kota Ambon," ujarnya.

Tetapi sejauh ini pemprov Maluku belum menyurati Kementerian Keuangan terkait rencana tersebut, kecuali ke BPN provinsi telah dilakukan dengan lampiran persetujuan DPRD. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Astaga..! Penyerahan Sertifikat Pengungsi Lembah Argo Terancam Batal

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Astaga..! Penyerahan Sertifikat Pengungsi Lembah Argo Terancam Batal dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Astaga..! Penyerahan Sertifikat Pengungsi Lembah Argo Terancam Batal link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/astaga-penyerahan-sertifikat-pengungsi.html

Subscribe to receive free email updates: