AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA -

AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA - - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA -, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Ragam, Artikel Unik, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA -
link : AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA -

Baca juga


AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA -



AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA - 

APAKAH ADA SANKSINYA JIKA AKTA NOTARIS  TIDAK DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA ?


BAHASA HUKUM KONTRAK.

Secara umum Kontrak yang dibuat (lisan atau tertulis) menggunakan bahasa  yang dimengerti oleh para pihak, baik bahasa internasional, bahasa nasional ataupun bahasa daerah. Bahwa yang dimaksud dengan Bahasa (Hukum) Kontrak merupakan bahasa yang biasa dipergunakan (nasional, internasional atau daerah) sesuai dengan tata kaidah bahasa yang bersangkutan yang mengikat (daya ikat)  para pihak yang  bertransaksi dan dapat dieksekusi.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, komunikasi yang jelas dengan ba¬hasa yang mudah dimengerti merupakan salah satu prinsip yang sangat penting diingat dalam perancangan suatu kontrak yang baik dan aman. Kalimat yang berbelit-belit ataupun penggunaan terminologi-terminologi yang tidak jelas dan bias, akan sangat membuat suatu kontrak rentan den¬gan konflik.

Bahasa yang paling aman bagi para pihak yang berkontrak adalah ba¬hasa yang paling dimengertinya. Artinya, bila para pihak yang berkon¬trak tersebut adalah orang Indonesia, seharusnyalah kontrak tersebut dirancang dalam bahasa Indonesia, karena bahasa Indonesialah bahasa yang paling mudah untuk dipahaminya. Penggunaan bahasa Inggris pun ataupun bahas lainnya sesuatu yang harus dilakukan menurut  persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

Dalam kontrak  terkadang tidak hanya dibuat dalam satu bahasa tertentu, tapi juga dapat dibuat atau diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa yang dimengerti oleh pihak, misalnya kontrak yang multilateral yang diikuti oleh negara-negara yang mempunyai bahasa sendiri-sendiri, maka bisa saja Kontrak dibuat atau diterjemahkan ke dalam bahasa yang dikehendaki oleh para pihak.

Jika hal tersebut dilakukan, maka pada akhir Kontrak harus disebutkan bahwa jika terjadi perselisihan, misalnya mengenai istilah (hukum) tertentu ataupun istilah lainnya, maka harus ditentukan akan dikembalikan kepada Kontrak yang dibuat dalam bahasa tertentu yang sebelumnya telah disepakati oleh para pihak tersebut.

Baca selanjutnya 


Sobat baru saja selesai membaca :

AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA -

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA - dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA - link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/akta-notaris-wajib-dibuat-dalam-bahasa.html

Subscribe to receive free email updates: