Putra Patrialis: KPK sita HP dari rumah

Putra Patrialis: KPK sita HP dari rumah - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Putra Patrialis: KPK sita HP dari rumah, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Putra Patrialis: KPK sita HP dari rumah
link : Putra Patrialis: KPK sita HP dari rumah

Baca juga


Putra Patrialis: KPK sita HP dari rumah

Penyidik KPK keluar dari rumah Patrialis Akbar (foto CNN Indonesia)
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan hakim MK, Patrialis Akbar, pada Jum'at (27/1) pagi.

Menurut sejumlah media, penyidik membawa tas jinjing hitam dan sebuah box, namun tidak ada keterangan apa isinya. Mereka langsung pergi meninggalkan lokasi.

Sementara putra kedua Patrialis, Adil Akbar bercerita, rumah keluarganya digeledah oleh KPK setelah sang ayah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/1) dini hari.

Rumah itu sudah digeledah sejak pukul 02:00 dini hari, hingga 05:30 WIB.

Tapi penggeledahan itu tak menyita barang bukti harta mahal, bahkan tak ada uang yang dibawa oleh petugas KPK.

Mereka hanya membawa perangkat alat elektronik dan beberapa berkas.

“Yang dibawa hp, laptop, ipad dan satu berkas surat pengangkatan papa menjadi hakim MK”, terang Adil.

Seperti diketahui, KPK mengklaim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Patrialis Akbar.

Ia ditangkap saat berbelanja di Grand Indonesia diantar supirnya, Slamet.

Tidak ada barang bukti atau transaksi ilegal saat kejdian akasi "tangkap basah" saat itu. Publik pun bertanya wujud harta ilegal yang disita KPK dari Patrialis.

Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa Patrialis sudah pernah menerima hadiah sebesar USD 20 ribu.

"Sudah ada penerimaan juga sebelumnya. PAK diduga telah menerima hadiah 20 ribu dolas AS. Jadi ini bukan perbuatan pertama. Sebelumnya sudah kami sampaikan, PAK diduga menerima suap, yaitu hadiah 20 ribu dolar AS dan/atau janji 200 ribu dolar Singapura. Perlu dipahami bahwa pasal yang kita gunakan adalah suap untuk hakim. Suap di sini diatur pemberian hadiah atau janji" ,tutup Febri.

Patrialis dikenakan Pasal 12 huruf c yakni hakim yang menerima hadiah atau janji, sehingga diyakini bisa memengaruhi putusannya. (Fokusislam/Kumparan)


Sobat baru saja selesai membaca :

Putra Patrialis: KPK sita HP dari rumah

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Putra Patrialis: KPK sita HP dari rumah dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Putra Patrialis: KPK sita HP dari rumah link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/putra-patrialis-kpk-sita-hp-dari-rumah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :