Judul : Polda Maluku Diminta Ungkap Dugaan Suap Oknum Polisi Di Dobo
link : Polda Maluku Diminta Ungkap Dugaan Suap Oknum Polisi Di Dobo
Polda Maluku Diminta Ungkap Dugaan Suap Oknum Polisi Di Dobo
Prostitusi Anak Dibawah Umur di Dobo Sengaja Dibiarkan
Dobo, Malukupost.com - Germo Ani telah dilaporkan secara resmi ke polisi atas ulahnya mempekerjakan gadis usia dibawah umur pada tempat hiburan miliknya yang berada di areal lokalisasi Kampung Jawa, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Bisnis esek-esek yang dijalankan wanita asal Pulau Jawa ini kembali terungkap berawal dari pengakuan salah seorang mantan pegawainya yang diketahui menjadi orang kepercayaan Ani sendiri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Ellen atau yang biasa disapa Mami, tiba-tiba mengadukan bos-nya tersebut ke Kepolisian Resort Aru pada pukul 11.00 WIT, Rabu (4/1) lalu. Dalam isi laporannya kepada polisi, Ellen membeberkan salah satu tindak kejahatan sang germo yang kembali berulah dengan mempekerjakan anak gadis di bawah umur sebut saja Mawar (nama samaran).
Mawar diketahui berusia sekitar 17 tahun dan menurut pengakuan Ellen, didatangkan dari Makasar, Sulawesi Selatan dan hingga kini masih dipekerjakan sebagai ladies di lokasi bisnis sang germo. Merujuk pada laporan tersebut, sejumlah fakta menarik lainnya kembali terungkap dengan adanya indikasi keterlibatan sejumlah pihak yang turut mendukung eksisnya bisnis haram yang dijalankan sang germo.
Yang cukup mengejutkan, sebagaimana pengakuan Ellen kepada wartawan di Dobo, Senin (23/1), bahwa pimpinan tertinggi Kepolisian Resort Kepulauan Aru diakuinya telah menerima sejumlah uang dari sang germo.
"Waktu itu, saya yang langsung mendampingi Ani menyerahkan uang itu dan Kapolres Aru menerimanya. Nilainya 10 juta rupiah," bebernya.
Menurut Ellen, tak hanya sampai di situ saja, karena bos bisnis esek-esek tersebut juga berencana memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Polres Aru lainnya yaitu Wakapolres dan Kasat Reserse Kriminal Polres Aru yang dilakukan secara terpisah.
"Tetapi, Wakapolres dan juga Kasatreskrim menolak pemberian Ani. Saya tahu itu karena saya ikut mendampinginya saat itu," ungkapnya.
Dijelaskan Ellen, Ani terus memaksa memberikan uang tersebut sampai 3 kali namun Wakapolres dan Kasatreskrim tetap menolak untuk menerimanya. Adapun maksud pemberian Ani tersebut adalah sebagai uang tutup mulut agar proses hukum kasus perdagangan anak yang tengah melilitnya tidak ditindaklanjuti alias dipetieskan.
“Selain uang, Germo Ani juga memberikan sejumlah barang berupa perhiasan emas,” .
Sementara itu, Germo Ani yang dikonfirmasi langsung membantahnya apa yang disampaikan mantan anak buahnya itu.
"Itu tidak benar. Saya tidak pernah memberikan uang atau barang berupa perhiasan kepada petinggi Polres Aru," bantahnya.
Menurut Ani, dirinya pernah diminta tolong oleh istri Kapolres Aru untuk membelikan perhiasan emas.
"Saya pernah dititipkan uang dari istri Bapak Kapolres dan dimintai tolong membelikan perhiasan emas untuk beliau. Karena selama ini saya berhubungan baik dengan beliau. Jadi, itu bukan uang pribadi saya, tapi saya hanya membantu beliau," ungkapnya.
Ketika disinggung soal hubungan pertemanannya dengan istri orang nomor satu di institusi Kepolisian setempat, Ani mengaku belum lama mengenalnya.
"Saya kenal beliau belum lama, dan kebetulan saya juga suka mengoleksi perhiasan emas sehingga mungkin dari situlah beliau meminta bantu ke saya," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Kapolres Aru AKBP. Adolf Bormasa yang dikonfirmasi terkait pernyataan Ellen soal pemberian Ani juga langsung membantahnya.
"Apa yang disampaikan pihak-pihak lain terkait pemberian itu semuanya tidak benar," bantahnya singkat.
Kapolres Bormasa pun memastikan bahwa terkait proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Ani tetap jalan.
"Berkasnya sudah kita limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dobo untuk diperiksa kelengkapannya," tandasnya.
Sementara itu pemerhati soal HAM di Maluku yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan soal pemberian sang germo kepada Kapolres Aru, pihaknya mendesak Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas dugaan penyuapan tersebut.
"Kenapa kita perlu mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus ini? Karena ada dasarnya yaitu pengakuan salah satu mantan orang dekat Ani yang bernama Ellen itu. Dan itu disampaikan secara resmi melalui media bahkan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya," desaknya.
Dirinya mengakui bahwa pengakuan Ellen terbilang cukup berani karena tak menutup kemungkinan mengandung resiko terkait keberadaan dirinya. Namun, hal itu ternyata tidak membuat ciut nyali yang bersangkutan hingga akhirnya berani membeberkan itu ke publik.
"Makanya kita sangat mengapresiasi keberanian Ellen atas pengungkapan dugaan penyuapan ini," tandasnya.
Dijelaskannya, apa yang disampaikan Ellen, semakin mempertegas kecurigaan masyarakat terkait adanya mafia yang berperan dibalik bisnis perdagangan anak di negeri berjuluk "Bumi Jargaria ini" yang bisa dipastikan telah berlangsung lama serta didukung bekingan yang cukup kuat. Dan kecurigaan terhadap indikasi keterlibatan sejumlah oknum di institusi Kepolisian setempat sudah ada namun karena belum cukup bukti sehingga belum bisa terbongkar.
"Kecurigaan kita terhadap adanya indikasi mafia yang bermain di balik bisnis ini telah terbukti nyata bahkan orang dari mereka sendiri yang akhirnya berani membuka suara dan membeberkannya ke publik," tegasnya.
Pemerhati HAM ini mendesak Kapolda Maluku untuk secepatnya menuntaskan kasus ini termasuk beberapa kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu dilaporkan ke Polres Aru seperti kasus Egi di Karaoke Paradise tahun, Germo Komariah yang tertangkap tangan mempekerjakan 4 gadis dibawah umur di tahun 2015 lalu semasa kepemimpinan AKBP Harol J. Huwae serta kasus Germo Ani lainnya yang telah diadukan sebelumnya.
Pihaknya juga mendorong keterlibatan Tim Satgas Saber Pungli Kepulauan Aru yang baru saja dibentuk untuk turut mengusut tuntas dugaan penyuapan ini.
"Saya kira ini bisa menjadi eksen pertama tim Satgas Saber Pungli di daerah ini dalam upaya memulihkan kepercayaan publik," tukasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya sepak terjang Ani, salah satu pebisnis tempat hiburan yang selama ini eksis menjalankan usaha miliknya di lokalisasi Kampung Jawa Dobo tak perlu diragukan lagi. Terutama dalam mempekerjakan anak gadis di bawah umur pada aktivitas bisnisnya demi menarik keuntungan dari para pria hidung belang.
Wanita yang dikenal dengan panggilan Germo Ani ini merupakan pemain lama yang sebelumnya pada Maret lalu telah terjerat dalam kasus yang sama dan kemudian menjalani proses hukum di Kepolisian Resort Aru.
Bahkan, AKBP Harold J. Huwae yang sebelumnya menjabat Kapolres Aru telah menetapkan status Germo Ani sebagai tersangka.
ironisnya, kasus tersebut terkesan “raib ditelan bumi” hingga kemudian muncul fakta baru keterlibatan sang mucikari tersebut seperti pada kasus sebelumnya.
Namun sekali lagi, kekebalan Germo Ani yang kini diketahui tinggal seatap dengan oknum anggota Polres Aru tersebut terhadap jeratan hukum pun kembali meloloskan yang bersangkutan dari ancaman hukuman penjara. (TIM)
Sobat baru saja selesai membaca :
Polda Maluku Diminta Ungkap Dugaan Suap Oknum Polisi Di Dobo
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polda Maluku Diminta Ungkap Dugaan Suap Oknum Polisi Di Dobo dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Polda Maluku Diminta Ungkap Dugaan Suap Oknum Polisi Di Dobo link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/polda-maluku-diminta-ungkap-dugaan-suap.html