Pembawa 'merah putih ber-Tauhid' diancam 5 tahun penjara

Pembawa 'merah putih ber-Tauhid' diancam 5 tahun penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pembawa 'merah putih ber-Tauhid' diancam 5 tahun penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pembawa 'merah putih ber-Tauhid' diancam 5 tahun penjara
link : Pembawa 'merah putih ber-Tauhid' diancam 5 tahun penjara

Baca juga


Pembawa 'merah putih ber-Tauhid' diancam 5 tahun penjara

Merah putih ber-Tauhid dituding lecehkan bendera nasional
Polisi menangkap seseorang yang mejadi pembawa corak bendera merah-putih bertuliskan kalimat Tauhid.

Pria yang diidentifikasi seorang netizen bernama Nurul Fahmi (NF) ditangkap di Pasar Minggu, Jaksel, Jum'at dini hari.

Saat ini ia masih dalam pemeriksaan. NF diancam hukuman penjara 5 tahun menurut polisi.

"Nanti kita kenakan Pasal 26 UU No 24 tahun 2009 tentang lambang negara, ancamannya 5 tahun", ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, dikutip Detikcom.

Sementara itu dari pantauan Risalah, sejumlah netizen mengkritik penangkapan dengan membandingkannya dengan berbagai coretan pada kain merah putih, seperti Metalica hingga suporter sepakbola.

Meme perbandingan merah-putih yang dibubuhi tulisan
(Detikcom/rslh)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pembawa 'merah putih ber-Tauhid' diancam 5 tahun penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pembawa 'merah putih ber-Tauhid' diancam 5 tahun penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pembawa 'merah putih ber-Tauhid' diancam 5 tahun penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/pembawa-merah-putih-ber-tauhid-diancam.html

Subscribe to receive free email updates: