Gara-gara Tuntun Motor, Edy Babak Belur Dihakimi Warga

Gara-gara Tuntun Motor, Edy Babak Belur Dihakimi Warga - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Gara-gara Tuntun Motor, Edy Babak Belur Dihakimi Warga, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Gara-gara Tuntun Motor, Edy Babak Belur Dihakimi Warga
link : Gara-gara Tuntun Motor, Edy Babak Belur Dihakimi Warga

Baca juga


Gara-gara Tuntun Motor, Edy Babak Belur Dihakimi Warga

pekalongan-news.com
Edy Kusworo saat diamankan Polisi beserta barang bukti hasil curian di Mapolsek Limpung
Kabupaten Batang
Sungguh beruntung nasib Edy Kusworo (30 th) warga Dukuh Ringinsari, Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang ini, disaat menjadi bulan-bulanan massa yang geram akibat ulah pelaku mencuri motor milik warga, pelaku diselamatkan oleh Babinkamtibmas Polsek Limpung yang kebetulan melintas usai sholat Jum'at di masjid setempat.

Menurut penuturan Kapolsek Limpung, AKP Raharja, pelaku yang sekarang berada dalam tahanan kepolisian, sebelumnya terlibat tindak pidana pencurian berupa satu unit kendaraan bermotor nopol G 3885 CV milik Ahmad Nur Fatihin (18 th) warga Dukuh Pugangan, Desa Pugangan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Dijelaskan Raharja, pada Jum'at 20 Januari 2017 yang lalu, pelaku sekitar pukul 12.30 WIB nekat mengambil motor yang dipakir di teras rumah oleh pemiliknya. Namun baru berhasil menuntun sepeda motor sejauh 50 meter, aksi pelaku dipergoki oleh warga dan langsung ramai-ramai menghakimi pelaku.
"Aksi warga baru selesai ketika salah satu anggota kami yang menjadi Babinkamtibmas, Brigadir Dodi Handoko datang mengamankan pelaku," ungkap Raharja, Sabtu kemarin.
Pelaku kemudian kita amankan untuk diproses hukum. Pelaku sendiri saat diamankan dalam kondisi babak belur dan barang bukti sepeda motor curian juga kita amankan.
"Kita sudah mintai keterangan dari pelaku dan kita juga sedang lakukan pendalaman kasusnya," terang Raharja.
Selain barang bukti berupa sepeda motor, kata Raharja, diamankan pula sebagai barang bukti berupa STNK dan kunci kontak.
"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Raharja.


Sobat baru saja selesai membaca :

Gara-gara Tuntun Motor, Edy Babak Belur Dihakimi Warga

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Gara-gara Tuntun Motor, Edy Babak Belur Dihakimi Warga dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Gara-gara Tuntun Motor, Edy Babak Belur Dihakimi Warga link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/gara-gara-tuntun-motor-edy-babak-belur.html

Subscribe to receive free email updates: