BPN Tunggu Putusan Inkrah Batalkan Sertifikat 1065

BPN Tunggu Putusan Inkrah Batalkan Sertifikat 1065 - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BPN Tunggu Putusan Inkrah Batalkan Sertifikat 1065, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BPN Tunggu Putusan Inkrah Batalkan Sertifikat 1065
link : BPN Tunggu Putusan Inkrah Batalkan Sertifikat 1065

Baca juga


BPN Tunggu Putusan Inkrah Batalkan Sertifikat 1065

Ambon, Malukupost.com - Kanwil Badan Pertanahan Maluku masih menunggu putusan pengadilan yang sifatnya inkrah atau memiliki hukum tetap baru bisa membatalkan sertifikat hak milik nomor 1065 atas nama Johan Rumuy yang objeknya adalah aset Pemkot Ambon. "Bila nantinya putusan pengadilan itu sudah inkrah yang memerintahkan sertifikat BPN dicabut dan ditambah data aset resmi dari Pemkot, akan kami pertimbangkan untuk segera membatalkannya," kata Kepala Kanwil BPN setempat, J. Walalayo di Ambon, Selasa (24/1).
Ambon, Malukupost.com - Kanwil Badan Pertanahan Maluku masih menunggu putusan pengadilan yang sifatnya inkrah atau memiliki hukum tetap baru bisa membatalkan sertifikat hak milik nomor 1065 atas nama Johan Rumuy yang objeknya adalah aset Pemkot Ambon.

"Bila nantinya putusan pengadilan itu sudah inkrah yang memerintahkan sertifikat BPN dicabut dan ditambah data aset resmi dari Pemkot, akan kami pertimbangkan untuk segera membatalkannya," kata Kepala Kanwil BPN setempat, J. Walalayo di Ambon, Selasa (24/1).

Menurut dia, penerbitan sebuah sertifikat oleh BPN ada persyaratan standar yang harus dipenuhi seseorang dan untuk masalah ini pemohon punya alasan-alasan kuat.

"Untuk masalah pak Rumuy, salah satu yang dijadikan alasan penerbitan sertifikat 1065 untuk lahan seluas 88 meter persegi adalah surat keterangan dari kelurahan dan mungkin saja ada perjanjian dengan mantan asisten I Sekot sehingga dipakai sebagai dasar permohonan," katanya.

Karena tidak mungkin pemohon mengajukan itu tanpa ada dasar yang kuat bagi BPN sampai menerbitkan sertifikat.

Nantinya data pemkot akan dipertimbangkan kembali oleh BPN kemudian ada proses perkara di pengadilan jadi kalau sudah inkrah dan Rumuy kalah, pasti BPN akan mengeluarkan surat pembatalan sertifikat 1065.

"Rumuy sudah beberapa kali datang ke kantor minta dilakukan balik nama atau transaksi tetapi BPN tidak bisa memenuhinya akibat ada melekat aset pemkot," tandasnya.

Menurut BPN kalau sertifikat itu terbit tetapi cacat maka tetap dibatalkan, apalagi bila sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.

Kemudian kalau memang statusnya sewa atau kontrak tetapi sudah bersertifikat maka itu juga inprosedural.

Tetapi Rumuy kemungkin mendapatkannya dari mantan asisten I Sekot lalu didukung surat keterangan kelurahan sehingga BPN memproses sampai lahirnya sertifikat.

Sehingga BPN akan melihat bukti-bukti pendukung dari pemkot maupun adanya putusan tetap pengadilan yang menyatakan Rumuy kalah lalu memerintahkan BPN membatalkan sertifikatnya, maka itu akan direalisasikan.

Namun bila tidak ada memerintahkan itu lagi, BPN perlu melihatnya juga karena pembatalan itu bisa terjadi akibat perintah putusan dan cacat administrasi akibat kesalahan subjek dan objek.

Kesalahan subjek karena itu berada di atas tanah yang merupakan aset pemkot, inilah yang BPN akan mencari solusi penyelesaian antara Rumuy dengan Pemkot Ambon. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

BPN Tunggu Putusan Inkrah Batalkan Sertifikat 1065

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BPN Tunggu Putusan Inkrah Batalkan Sertifikat 1065 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BPN Tunggu Putusan Inkrah Batalkan Sertifikat 1065 link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/bpn-tunggu-putusan-inkrah-batalkan.html

Subscribe to receive free email updates: