Judul : Begini penjelasan pasal pencoretan bendera
link : Begini penjelasan pasal pencoretan bendera
Begini penjelasan pasal pencoretan bendera
Merah-putih dibubuhi Tauhid |
Gufron menjelaskan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24a jo Pasal 66 menyatakan 'setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain kehormatan bendera negara'. Akan tetapi maksud dari pasal itu dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan.
"Menuliskan tulisan pada bendera itu banyak motifnya, tidak semuanya menghina atau merendahkan", ujarnya.
Menurutnya, kaum nasionalis kerap kali menuliskan bahkan memberi gambar Soekarno pada Bendera Merah Putih.
"Kaum muda sering bawa-bawa bendera dengan berbagai tulisan. Supporter sepak bola, penonton konser rock apalagi sholawatan, sudah lama mengibarkan bendera dengan ditulisi jamaah apa yang semuanya menunjukkan kebanggaan pada Merah Putih", tuturnya.
Terkait peserta demo FPI yang ditangkap dengan delik penghinaan bendera negara karena menuliskan huruf Arab (kalimat Tauhid), Gufron menjelaskan:
"Delik ini secara hukum memang delik formil tetapi jelas dalam risalah pembentukannya bahwa delik ini dibuat untuk yang motifnya penghinaan. Tidak untuk yang lain", jelasnya.
Ia menilai, polisi dan penegak hukum lain perlu berpikir jauh ke depan. Jangan-jangan 'kohesi' bangsa saat ini retak gara-gara hukum atau penegakan hukum yang tidak adil.
"Yang mengapatiskan, mengikis habis harapan-harapan tentang kesamaan warga di hadapan hukum. Hanya gara-gara itu dilakukan oleh anak buah FPI", katanya.
Nurul menambahkan, perilaku tidak adil melawan hukum dari aparat hukum lebih membangkitkan perpecahan daripada perilaku warga yang menyebar hoax dan fitnah keji untuk saling menghunus pedang sekalipun.
"Senakal-nakal perilaku-perilaku warga kala penegak hukum bertindak tegas dan adil, maka kohesi bangsa masih akan terjaga", tutupnya.
Merah putih dicoret Metalica baru dipelajari
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengatakan foto Merah Putih bertuliskan Metalica juga akan menjadi objek penyelidikan polisi.
"Kami akan melakukan lidik juga. Saya juga mendapatkan data itu. Kita baru dapat data itu, sehingga kita akan lakukan lidik juga", kata Tito, Kamis lalu.
Tito menjelaskan, setiap gambar atau foto yang beredar di media sosial tidak bisa serta merta dikatakan sebagai penghinaan terhadap bendera Merah Putih. Mengingat ada aturan yang mengatur penggunaan bendera Merah Putih, yakni pada UU RI No. 24 Tahun 2009 khususnya pada Pasal 24.
"Kami lidik dulu, apakah betul gambar itu? Apakah itu ditempel? Apakah itu editan? Kami pelajari dulu", kata Tito. (Sindonews/Liputan6)
Sobat baru saja selesai membaca :
Begini penjelasan pasal pencoretan bendera
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Begini penjelasan pasal pencoretan bendera dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Begini penjelasan pasal pencoretan bendera link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/begini-penjelasan-pasal-pencoretan.html