Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas

Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas
link : Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas

Baca juga


Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas

BLOKBERITA, JAKARTA — Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016) siang.
"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.
Ketiga, lanjut Sumpeno, hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattalitti segera dikeluarkan dari tahanan.
Keempat, memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Sebelumnya, La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan dilelang.
Namun, jika hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. (bin/kmps/dtc/tribun)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Korupsi La Nyalla Divonis Bebas link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/terdakwa-korupsi-la-nyalla-divonis-bebas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :