Tangkap 528 Rakyat Papua, 74 Organisasi Tuding Aparat Keamanan Diskriminatif dan Brutal

Tangkap 528 Rakyat Papua, 74 Organisasi Tuding Aparat Keamanan Diskriminatif dan Brutal - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tangkap 528 Rakyat Papua, 74 Organisasi Tuding Aparat Keamanan Diskriminatif dan Brutal, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tangkap 528 Rakyat Papua, 74 Organisasi Tuding Aparat Keamanan Diskriminatif dan Brutal
link : Tangkap 528 Rakyat Papua, 74 Organisasi Tuding Aparat Keamanan Diskriminatif dan Brutal

Baca juga


Tangkap 528 Rakyat Papua, 74 Organisasi Tuding Aparat Keamanan Diskriminatif dan Brutal


Tangkap 528 rakyat Papua, 74 organisasi tuding aparat keamanan diskriminatif dan brutal
Massa aksi KNPB diahdang di Ekspo Waena (19/12), aparat melarang aksi dilanjutkan – Foto: Elisia Pako
Jayapura -- Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mengecam tindakan Kepolisian Republik Indonesia yang sudah kesekian kalinya di tahun 2016 melakukan tindakan diskriminatif, brutal, sewenang-wenang dan anti demokrasi terhadap rakyat Papua.

“Tindakan yang berbuah penangkapan 528 orang Papua ini kembali terjadi di tujuh dari empat belas wilayah dimana beberapa organisasi masyarakat melakukan aksi damai memperingati 55 tahun Trikora (19/12/61), yang diyakini sebagai titik awal pelanggaran HAM di Papua,” demikian pernyataan pers Gema Demokrasi yang diterima Jubi, Jum’at (23/12/2016).

Menurut catatan Gema demokrasi penangkapan di Merauke 126 orang, Nabire 74 orang, Yogyakarta 38 orang, Gorontalo 34 orang, Manado 51 orang, Wamena 165 orang dan Jayapura 40 orang. Selain penangkapan juga terjadi penggeledahan, penyitaan barang-barang, pemukulan, hingga penembakan massa aksi yang hendak melakukan unjuk rasa damai tersebut.

Gema Demokrasi mengecam tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak disertai oleh saksi dari RT/RW atau aparat desa setempat di Kantor Pusat KNPB pada 19 Desember pagi. Menurut mereka hal tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dari aparat Kepolisian yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mereka juga mengecam tindakan yang menghalang-halangi aktivitas peliputan jurnalis serta kekerasan selama aksi berlangsung.

“Penghambatan akses jurnalis melakukan peliputan terhadap peristiwa yang terjadi dan penangkapan dua orang yang beberapa hari sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan aksi damai kepada pihak kepolisian jelas merupakan tindakan yang melanggar konstitusi Indonesia pasal 28 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas koalisi yang terdiri dari organisasi buruh, petani, pelajar, mahasiswa, intelektual, anak muda, kelompok keagamaan, jurnalis, aktivis kebebasan ekspresi, pengacara publik, aktivis literasi, dan komunitas seni tersebut.

Antara masa aksi yang ditangkap, di wilayah Wamena, Merauke dan Nabire terdapat anak-anak yang juga ditangkap dan ditahan serta diperlakukan sama dengan orang dewasa. “Hal ini bertentangan dengan UU Sistem Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak, yang mensyaratkan penanganan hukum khusus bagi anak berhadapan dengan hukum,” ujar Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta yang menjadi elemen pendung Gema Demokrasi.

Kekerasan berupa pemukulan dari pihak aparat pun dilakukan terhadap masa aksi. Masa aksi yang ditangkap di wilayah Nabire dipaksa menggosok muka dengan arang serta dipukul dengan rotan hingga luka-luka. 

Seorang lansia dikabarkan meninggal dunia karena terinjak-injak masyarakat yang diserang oleh aparat gabungan TNI, Polisi, Brimob dengan melakukan penembakan ke arah massa di titik kumpul Pasar Sinakma, Wamena. 

Sebelumnya dilaporkan Jubi, Kamis (22/12) Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Reba mengaku pembubaran massa yang dimediasi KNPB di Wamena sudah sesuai protap pembubaran massa.

Menurut dia, jika ada yang salah dalam pembubaran tersebut dirinya siap bertanggungjawab dan menjatuhkan hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran.

Sebagian besar dari massa yang ditangkap sudah dilepaskan, namun masih ada yang ditahan. Hosea Yeimo (22) dan Ismael Alua (22), keduanya anggota KNPB masih ditahan dan dikenai pasal makar dan pasal penghasutan di Polresta Jayapura.

Demikian pula 4 orang anggota KNPB Konsulat di Manado, Hiskia Meage (30), Eman Ukago (23), William Wim (22), dan Panus Hesegem (28) yang dikenakan pasal makar dan sementara ditahan hingga 20 hari ke depan.

Diskriminatif

Diberbagai wilayah yang melaksanakan unjuk rasa, kepolisian tidak pernah mengeluarkan STTP terhadap pemberitahuan rencana aksi yang dilakukan kelompok-kelompok tersebut.

Terkait hal itu, Alghiffari Aqsa, dalam sebuah wawancaranya dengan Jubi bukan Mei lalu menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut sangat diskriminatif.

Di dalam UU HAM Pasal 25, Pasal 19 UU No.12 tahun 2005 yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik juga melindungi hak berpendapat dan berkumpul sehingga, sehingga menurut Alghif tindakan polisi yang tidak mengeluarkan STTP adalah bukti bahwa kepolisian atau pemerintah masih diskriminatif terhadap rakyat Papua.

Dia menyesalkan bahwa konstitusi dan UU tentang menyampaikan pendapat berlaku di tempat lain, tapi tidak di Papua. Menurutnya, itu sama saja dengan tidak mengakui rakyat Papua sebagai warga negaranya sendiri.

“Permintaan atas kelengkapan keorganisasian seperti AD/ART, misalnya, atau terkait pendaftaran ke Kesbangpol, hanya alasan yang dicari-cari polisi untuk mencegah kebebasan berekspresi di Papua. Di tempat lain, kepolisian tidak pernah meminta kelengkapan tersebut. Ini hanya terjadi di Papua,” ujarnya.

Tuntut Presiden

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Gema Demokrasi menuding aparat gabungan TNI, Polisi danBrimob telah melakukan tindakan melawan hukum.

Mereka mendesak agar Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menghentikan tindakan anti demokrasi, diskriminasi, dan represif terhadap masyarakat dan mahasiswa Papua.

Mereka juga menuntut Presiden agar memerintahkan Kapolri dan Kapolda Papua membebaskan semua massa aksi yang masih ditahan, menindak oknum-oknum Kepolisian dan TNI yang melakukan kekerasan pada aksi unjuk rasa damai tersebut.

Gema demokrasi juga meminta Presiden melalui Kapolri untuk mencopot Kapolda Papua, Paulus Waterpau karena telah gagal menjaga penerapan Konstitusi di bumi Papua Barat, terutama hak atas mengemukakan pendapat di muka umum.(*)


Copyright ©Tabloid JUBIHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Tangkap 528 Rakyat Papua, 74 Organisasi Tuding Aparat Keamanan Diskriminatif dan Brutal

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tangkap 528 Rakyat Papua, 74 Organisasi Tuding Aparat Keamanan Diskriminatif dan Brutal dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tangkap 528 Rakyat Papua, 74 Organisasi Tuding Aparat Keamanan Diskriminatif dan Brutal link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/tangkap-528-rakyat-papua-74-organisasi.html

Subscribe to receive free email updates: