Praperadilan Buni Yani ditolak hakim

Praperadilan Buni Yani ditolak hakim - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Praperadilan Buni Yani ditolak hakim, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Praperadilan Buni Yani ditolak hakim
link : Praperadilan Buni Yani ditolak hakim

Baca juga


Praperadilan Buni Yani ditolak hakim

Buni Yani/Foto: Lamhot Aritonang
Hakim tunggal Sutiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Buni menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan SARA.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya", kata hakim Sutiyono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (21/12).

Hakim mengatakan, putusan menolak permohonan praperadilan Buni Yani dilakukan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon, termasuk Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Saat sidang berlangsung, Buni Yani yang mengenakan kemeja putih, tampak serius mendengarkan pembacaan putusan. Buni didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian.

Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun tiga kalimat caption yang diunggah pada status Facebook-nya untuk berdiskusi.

Kalimat pertama 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.

Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'.

Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.

Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial.

Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi. Karena itu, Buni mengajukan praperadilan atas status tersangka. (Detikcom)


Sobat baru saja selesai membaca :

Praperadilan Buni Yani ditolak hakim

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Praperadilan Buni Yani ditolak hakim dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Praperadilan Buni Yani ditolak hakim link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/praperadilan-buni-yani-ditolak-hakim.html

Subscribe to receive free email updates: