Penghematan Subsidi Listrik Rp 20 T untuk Bangun Infrastruktur di RI

Penghematan Subsidi Listrik Rp 20 T untuk Bangun Infrastruktur di RI - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penghematan Subsidi Listrik Rp 20 T untuk Bangun Infrastruktur di RI, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel News, Artikel Portal Berita, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penghematan Subsidi Listrik Rp 20 T untuk Bangun Infrastruktur di RI
link : Penghematan Subsidi Listrik Rp 20 T untuk Bangun Infrastruktur di RI

Baca juga


Penghematan Subsidi Listrik Rp 20 T untuk Bangun Infrastruktur di RI


PORTAL BERITA 25 - Pemerintah mulai awal tahun 2017 mendatang akan melakukan pencabutan subsidi bertahap kepada 18,8 juta pelanggan listrik 900 VA. Sebanyak 18,8 juta rumah tangga pelanggan 900 VA dicabut karena dianggap ke dalam kategori mampu.

Pencabutan subsidi listrik tahun depan diperkirakan menghemat belanja dalam APBN 2017 sebesar Rp 20 triliun. Dana Rp 20 triliun tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di Indonesia.

"Rp 20 triliun dikembalikan APBN untuk bangun infrastruktur sebanyak-banyaknya. Tidak hanya listrik, juga jalan segala sarana dan prasarana untuk daerah remote," tutur Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dalam Diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2016).

Dengan adanya pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di Indonesia, perekonomian di Indonesia bisa meningkat. Hal ini dikarenakan semakin mudahnya akses dan fasilitas listrik di daerah.

"Maka masyarakat di daerah itu nanti katakanlah bisa dapat listrik yang belum dapat jalan bisa dapat jalan. Sehingga ekonomi masyarakat pedesaan bisa membaik," kata Jarman.

Pencabutan subsidi ke pelanggan PLN yang dianggap mampu sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Undang-undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009.

"Di situ dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan subsidi adalah masyarakat tidak mampu," kata Jarman. (drk/drk) 



(detik)


Sobat baru saja selesai membaca :

Penghematan Subsidi Listrik Rp 20 T untuk Bangun Infrastruktur di RI

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penghematan Subsidi Listrik Rp 20 T untuk Bangun Infrastruktur di RI dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penghematan Subsidi Listrik Rp 20 T untuk Bangun Infrastruktur di RI link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/penghematan-subsidi-listrik-rp-20-t.html

Subscribe to receive free email updates: