Pasal Makar Prematur, KNPB Minta Hosea Yeimo dan Ismael Alua Dibebaskan

Pasal Makar Prematur, KNPB Minta Hosea Yeimo dan Ismael Alua Dibebaskan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pasal Makar Prematur, KNPB Minta Hosea Yeimo dan Ismael Alua Dibebaskan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pasal Makar Prematur, KNPB Minta Hosea Yeimo dan Ismael Alua Dibebaskan
link : Pasal Makar Prematur, KNPB Minta Hosea Yeimo dan Ismael Alua Dibebaskan

Baca juga


Pasal Makar Prematur, KNPB Minta Hosea Yeimo dan Ismael Alua Dibebaskan

Pasal Makar Prematur, KNPB Minta Hosea Yeimo dan Ismael Alua Dibebaskan
Sekretaris Umum KNPB, Ones Suhuniap, menyampaikan pernyataan persnya kepada Jubi, Rabu (21/12/2016) - Foto: Zely Ariane
Jayapura -- Badan pengurus Pusat komite Nasional Papua Barat (BPP-KNB) mendesak Kepolisian Resor Kota Jayapura membebaskan dua anggotanya, Hosea Yeimo dan Ismael Alua, yang dijadikan tersangka dan ditahan di Polresta Jayapura sejak Senin, (19/12).

Sekretaris Umum KNPB, Ones Suhuniap, dalam pernyataan persnya kepada Jubi, Rabu (21/12/2016) menekankan bahwa penangkapan yang dilakukan aparat tidak sesuai prosedur hukum dan sangat brutal. 

“Mereka tidak melakukan tindakan melawan Hukum. Pasal Makar dan Pasal Penghasutan yang dituduhkan oleh polisi tidak dapat dibenarkan, karena sebelum demo dilakukan polisi sudah memblokade masa aksi di pintu masuk sekertariaat KNPB sehingga rencana demo tidak berjalan,” ujar Ones.

Kedua anggotanya tersebut, lanjut Ones, tidak melakukan penyerangan secara fisik yang mengarah pada pelanggaran pasal makar. Juga tidak menimbulkan kerugian material dan korban jiwa di pihak lain akibat penghasutan, karena demo damai yang direncanakan ke kantor DPRP tidak terjadi.

“Penahanan dan tuduhan makar serta pasal penghasutan terhadap Ismael Alua dan Hosea Yeimo sangat prematur karena demo damai dijamin oleh Undang-undang Pasal 28 setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun secara tertulis,” ujarnya lagi.


Sebelumnya Gustaf Kawer, salah seorang pengacara yang mendampingi anggota KNPB yang ditahan di Polresta Jayapura, juga menyatakan tuduhan polisi tersebut prematur.

"Tuduhan polisi dengan pasal makar itu terlalu prematur. Ini kesalahan yang berulang kali dilakukan. Dalam konteks demo damai, ketika sudah ada pemberitahuan, diakomodir. Harusnya dua orang itu juga dibebaskan bersama lainnya," kata Gustaf Kawer kepada Jubi, Selasa (20/12).

Hal ini, lanjutnya, justru akan membuat Papua terus disorot dunia internasional.(*)



Copyright ©Tabloid JUBIHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Pasal Makar Prematur, KNPB Minta Hosea Yeimo dan Ismael Alua Dibebaskan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pasal Makar Prematur, KNPB Minta Hosea Yeimo dan Ismael Alua Dibebaskan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pasal Makar Prematur, KNPB Minta Hosea Yeimo dan Ismael Alua Dibebaskan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/pasal-makar-prematur-knpb-minta-hosea.html

Subscribe to receive free email updates: