Kemenlu anggap ormas asing penting di Indonesia

Kemenlu anggap ormas asing penting di Indonesia - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kemenlu anggap ormas asing penting di Indonesia, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kemenlu anggap ormas asing penting di Indonesia
link : Kemenlu anggap ormas asing penting di Indonesia

Baca juga


Kemenlu anggap ormas asing penting di Indonesia

Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 59 tentang Organisasi Masyarakat yang Didirikan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Kementrian Luar Negeri akhirnya angkat suara.

Melalui juru bicara Armanatha Nasir, Kemenlu mengatakan bahwa organisasi masyarakat asing atau non-government organizaion (NGO) memiliki peranan penting di setiap negara, termasuk Indonesia.

Armantha menilai, selama ini sudah banyak ormas asing yang berkegiatan di Indonesia.

"Sudah banyak ormas asing yang melakukan kegiatannya di Indonesia. Pemerintah juga sudah punya dasar hukum untuk melakukan tindak konkret jika kegiatan mereka tidak sesuai dengan visi dan prinsip negara kita", ujar Arrmanatha di Gedung Kemlu, Jakarta, Jum'at (23/12).

Menurutnya, kehadiran ormas yang didirikan warga asing sejauh ini memberikan banyak berkontribusi bagi pemerintah dan masyarakat.

Tidak hanya dalam bidang pembangunan, akan tetapi juga dalam konteks diplomasi antarnegara.

Sejauh ini, berdasarkan data yang didapat dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sudah terdapat setidaknya 66 ormas asing yang sudah resmi terdaftar.

Ormas-ormas tersebut resmi berbadan hukum dengan adanya UU No. 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Sudah ada 66 ormas asing yang terdaftar. Kami perketat pengawasan, bagi kepala daerah, kami akan perkuat PP (58/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan) dengan Permendagri", tutur Tjahjo. (Vivanews)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kemenlu anggap ormas asing penting di Indonesia

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kemenlu anggap ormas asing penting di Indonesia dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kemenlu anggap ormas asing penting di Indonesia link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/kemenlu-anggap-ormas-asing-penting-di.html

Subscribe to receive free email updates: