JPU tolak eksepsi, sidang Ahok terus diproses

JPU tolak eksepsi, sidang Ahok terus diproses - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: JPU tolak eksepsi, sidang Ahok terus diproses, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : JPU tolak eksepsi, sidang Ahok terus diproses
link : JPU tolak eksepsi, sidang Ahok terus diproses

Baca juga


JPU tolak eksepsi, sidang Ahok terus diproses


situasi sidang lanjutan dugaan kasus penistaan agama di PN Jakut, Selasa (20/12)
Jaksa penuntut umum (JPU) bulat menolak nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tanggapan JPU itu dibacakan oleh jaksa Ali Mukartono dan rekannya.

Jaksa menilai dakwaan terhadap Ahok tidak prematur dan penetapan Ahok sebagai tersangka bukanlah pelanggaran HAM.

Jaksa juga mengatakan bahwa perbedaan pendapat antara antara jaksa dengan penasihat hukum Ahok dalam penentuan terpenuhinya syarat dalam surat dakwaan adalah hal yang wajar.

Tidak tepat bila penentuan Ahok sebagai tersangka dikatakan sebagai pelanggaran HAM.

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut, seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak", ujar jaksa Ali Mukartono membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi pada sidang lanjutan di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (20/12).

Terkait pernyataan Ahok yang mengatakan bahwa dirinya tidak berniat menistakan agama, hal itu tidak bisa dibuktikan hanya dengan ucapan saja.

Ali mengatakan, niat itu harus dilihat dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

"Bahwa dia tidak mempunyai niat untuk menista atau menodai agama, akan tetapi haruslah dinilai dari rangkaian keterhubungan dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa. Hal ini telah dirumuskan dalam surat dakwaan", kata jaksa.

Pada peristiwa di Kepulauan Seribu lalu, Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI aktif yang juga maju kembali pada pemilihan gubernur berikutnya.

"Dari rangkaian peristiwa itu tidak bisa dipisahkan antara niat kedudukan atau mendudukkan atau menempatkan surat sebagai alat atau sarana untuk membohongi atau membodohi dengan tujuan mengikuti pilkada Gubernur DKI Jakarta", jelas Ali.

Dengan ditolaknya nota keberatan pihak Ahok dan kuasa hukumnya, maka sidang kasus dugaan penistaan agama akan dilanjutkan.

"Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan", sebut Ali. (Detikcom)


Sobat baru saja selesai membaca :

JPU tolak eksepsi, sidang Ahok terus diproses

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang JPU tolak eksepsi, sidang Ahok terus diproses dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: JPU tolak eksepsi, sidang Ahok terus diproses link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/jpu-tolak-eksepsi-sidang-ahok-terus.html

Subscribe to receive free email updates: