Judul : Hakim tolak seluruh eksepsi Ahok
link : Hakim tolak seluruh eksepsi Ahok
Hakim tolak seluruh eksepsi Ahok
Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan dugaan kasus penistaan agama di PN Jakut. |
Agenda sidang itu adalah pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sejak pukul 7 pagi, suasana di luar ruang sidang sudah dipenuhi oleh sekumpulan massa, baik yang pro maupun kontra terhadap terdakwa Ahok.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim (MH) yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto telah membacakan hasil putusan terkait eksepsi Ahok.
MH telah memutuskan, seluruh eksepsi Ahok ditolak dan sidang akan dilanjutkan tahun depan.
"Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya", ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Dengan demikian, majelis hakim juga menolak nota keberatan terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa memiliki program peningkatan kesejahteraan kepada guru ngaji dan memberangkatkan marbot masjid.
"Mengenai keberatan tersebut, hal itu sudah berkaitan dengan pokok perkara maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti", ucapnya.
MH juga menolak keberatan Ahok yang menyebutkan bahwa sidangnya digelar oleh karena ada tekanan massa.
"Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Menimbang bahwa keberatan tersebut majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi", ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12).
Selanjutnya, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa depan, 3 Januari 2017, di tempat yang berbeda.
Mahkamah Agung telah menyepakati pemindahan lokasi sidang lanjutan ke gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Permohonan pemindahan tempat sidang yang diajukan oleh Kajati DKI dan Kapolda dari gedung PN Jakarta Utara sudah disetujui dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) dengan nomor SK Ketua Mahkamah Agung No.221/KMA/SK/2016. (Detikcom/Liputan6)
Sobat baru saja selesai membaca :
Hakim tolak seluruh eksepsi Ahok
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim tolak seluruh eksepsi Ahok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Hakim tolak seluruh eksepsi Ahok link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/hakim-tolak-seluruh-eksepsi-ahok.html