BPOM Ambon Temukan 126 Sarana Tidak Penuhi Syarat

BPOM Ambon Temukan 126 Sarana Tidak Penuhi Syarat - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BPOM Ambon Temukan 126 Sarana Tidak Penuhi Syarat, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BPOM Ambon Temukan 126 Sarana Tidak Penuhi Syarat
link : BPOM Ambon Temukan 126 Sarana Tidak Penuhi Syarat

Baca juga


BPOM Ambon Temukan 126 Sarana Tidak Penuhi Syarat

Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan sebanyak 126 sarana produk pangan yang tidak memenuhi syarat jelang Natal dan Tahun Baru 2017. Kepala BPOM Ambon Sandra Lithin menyatakan, di Ambon, Senin (26/12), 126 sarana produk pangan yang tidak memenuhi syarat itu terdiri dari distributor dan ritel pasar modern seperti swalayan serta tradisional di 10 kabupaten dan kota di provinsi Maluku. "Dari 126 sarana ditemukan 36 sarana tidak penuhi syarat karena menjual produk kadaluarsa, rusak serta Tanpa Ijin Edar (TIE), yang terbanyak adalah produk kadaluarsa," katanya. Ia mengatakan, 126 sarana ditemukan jumlah produk yang tidak penuhi ketentuan sebanyak 143 item atau 1.740 kemasan, tidak penuhi ketentuan rusak 32 item atau 56 kemasan.
Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan sebanyak 126 sarana produk pangan yang tidak memenuhi syarat jelang Natal dan Tahun Baru 2017.

Kepala BPOM Ambon Sandra Lithin menyatakan, di Ambon, Senin (26/12), 126 sarana produk pangan yang tidak memenuhi syarat itu terdiri dari distributor dan ritel pasar modern seperti swalayan serta tradisional di 10 kabupaten dan kota di provinsi Maluku.

"Dari 126 sarana ditemukan 36 sarana tidak penuhi syarat karena menjual produk kadaluarsa, rusak serta Tanpa Ijin Edar (TIE), yang terbanyak adalah produk kadaluarsa," katanya.

Ia mengatakan, 126 sarana ditemukan jumlah produk yang tidak penuhi ketentuan sebanyak 143 item atau 1.740 kemasan, tidak penuhi ketentuan rusak 32 item atau 56 kemasan.

"Sedangkan produk kadaluarsa 98 item atau 1.576 kemasan, serta ditemukan produk makanan TIE enam item 30 kemasan. Untuk produk dalam parsel kami tidak menemukan produk yang tidak penuhi syarat rata-rata aman untuk parsel," katanya.

Menurut Sandra, hasil pengawasan yang dilakukan jika dibandingkan dengan tahun 2015 terjadi penurunan produk yang tidak penuhi tingkat ketentuan yakni sebanyak 29 sarana.

"Tahun 2015 sarana yang tidak penuhi syarat sebanyak 54 sarana sedangkan tahun 2016 29 sarana sehingga kami menyimpulkan terjadi peningkatan perbaikan," ujarnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan dan pengawasan sarana pangan dilakukan di 10 kabupaten dan kota di provinsi Maluku pekan kedua November hingga akhir Desember 2016, guna memastikan produk pangan yang dijual sesuai ketentuan layak dikonsumsi masyarakat.

Pemeriksaan sarana lanjutnya, merupakan kegiatan rutin dilaksanakan tetapi menjelang hari raya keagamaan difokuskan pada kebersihan toko dan gudang serta penjualan komoditi pangan yang kadaluarsa serta tidak memiliki ijin edar.

Pemeriksaan dan pengawasan dilaksanakan dua tahap yakni tahap pertama untuk barang kadaluarsa dan tidak memiliki ijin edar serta tahap kedua untuk kebersihan dan kenyamanan toko.

"Sarana pangan yang tidak penuhi ketentuan telah diberikan pembinaan agar kedepan tidak lagi menjual produk pangan kadaluarsa, serta memperhatikan kebersihan dan kenyamanan sarana," katanya.

Sandra menambahkan, jika dalam pengawasan selanjutnya masih ditemukan pedagang yang menjual produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan ditindaklanjuti ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat dilakukan proses administrasi.

"Kami akan memberikan surat peringatan, bila kesalahan dilakukan berulang-ulang oleh pedagang maka akan dilakukan pembinaan agar menjadi efek jera," katanya. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

BPOM Ambon Temukan 126 Sarana Tidak Penuhi Syarat

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BPOM Ambon Temukan 126 Sarana Tidak Penuhi Syarat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BPOM Ambon Temukan 126 Sarana Tidak Penuhi Syarat link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/bpom-ambon-temukan-126-sarana-tidak.html

Subscribe to receive free email updates: