Tren: "Ramai-ramai laporkan Basuki"

Tren: "Ramai-ramai laporkan Basuki" - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tren: "Ramai-ramai laporkan Basuki", dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tren: "Ramai-ramai laporkan Basuki"
link : Tren: "Ramai-ramai laporkan Basuki"

Baca juga


Tren: "Ramai-ramai laporkan Basuki"

Ahok sebut kebanyakan peserta 411 dibayar 500 ribu, berdasar yang ia lihat di berita
Sudah sekitar 1,5 bulan Indonesia dihebohkan topik yang sama, yaitu dugaan penistaan agama oleh Basuki alias Ahok.

Perang pendapat antar pelapor-terlapor, hingga kritikan terhadap pihak berwenang terjadi. Para aktivis Islam memandang tidak ada pilihan lain yang bisa diterima, bahwa Ahok harus dipenjara. Dimana status tersangka tidak bernilai apa-apa.

Bahkan Indonesia digemparkan dengan isu 'Rush Money' yang mengkhawatirkan pemerintah, berisi ajakan nasabah Muslim menarik dananya dari bank.

Kini muncul lagi ajakan online yang menyebar secara viral kepada umat Islam peserta aksi 411. Mereka diminta berpartisipasi melaporkan Ahok atas pernyataanya di media asing yang menuduh peserta 'menerima uang 500 ribu' saat berdemo.

Broadcast ini mengajak dan menjelaskan prosedur pelaporan Ahok ke polisi. Berikut isinya:

Apakah Bapak/Ibu/Sdr./I ikut aksi 4 November 2016 lalu..?

Apakah Bapak/Ibu/Sdr./I dibayar untuk ikut aksi tersebut...?

Ketika ada orang yang mengatakan bahwa Bapak/Ibu/Sdr./I dibayar untuk mengikuti aksi tersebut, apakah Bapak/Ibu/Sdr./I merasa dirugikan, difitnah...?

Berikut fitnah yang telah dikemukakan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada sebuah wawancara pada televisi ABC Australia:

1) https://www.youtube.com/watch?v=T3anbMc1I-I&feature=youtu.be

2) http://ift.tt/2ePSOGU

Apabila Bapak/Ibu/Sdr./I merasa dirugikan dan difitnah tanpa dasar oleh orang yang mengatakan tersebut, Bapak/Ibu/Sdr./I dapat melaporkan hal tersebut ke kantor kepolisian terdekat (Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri)

Tata cara pelaporan:

1. Datang ke Kantor Polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri);

2. Langsung menuju ke ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu);

3. Menjelaskan alasan pelaporan:

a. Adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik;

b. Terlapor Basuki Tjahaja Purnama;

c. Waktu dan tempat kejadian: pada saat Bapak/Ibu/Sdr./I melihat link berita di atas;

d. Uraian kejadian: telah terjadi dugaan tindak pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP yang dilakukan oleh Ahok saat wawancara oleh Media Australia ABC (Australian Broadcasting Corporation), Rabu (16/11/2016), dengan mengatakan bahwa PESERTA AKSI BELA ISLAM II, tanggal 4 November 2016 dibayar sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah); Senyatanya saya sama sekali tidak menerima uang, bahkan saya mengeluarkan uang. Oleh karenanya saya merasa dirugikan berupa fitnah dan pencemaran nama baik saya.**


e. Alamat Terlapor: Pantai Mutiara No 39, Blok Y, Pluit, Jakarta Utara.

Bukti yang harus Bapak/Ibu/Sdr/I persiapkan:

1. Foto/tiket/karcis/ yang menandakan Bapak/Ibu/Sdr./I mengikuti aksi 411;

2. Print out berita media (buka link berita di atas dan print) dan atau salin rekaman youtube di atas ke dalam bentuk CD.

Catatan:
1. Jangan pulang tanpa membawa Surat Tanda Bukti Lapor dari Polisi;

2. Foto bukti laporan tersebut, upload di sosial media (Facebook, Twitter, dll) yang Bapak/Ibu/Sdr./I miliki...

Ayo kita bersama-sama menuntut keadilan, menegakkan hukum dan kebenaran....

-Salam Perjuangan-

SNH Advocacy Center

**Perkataan asli Ahok: "It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs"
(Itu tidak gampang, anda mengirim lebih dari 100 ribu orang. Kebanyakan dari mereka jika anda lihat di berita itu, mengatakan mereka menerima uang Rp 500 ribu)


Berbeda dengan ajakan 'Rush Money' yang tidak diketahui diinisiasi oleh siapa, ajakan pelaporan Ahok ini mengatasnamakan SNH Advocasy Center.

Mengenal pasal Pencemaran Nama Baik, 310 dan 311 KUHP
Pasal 310 berisi larangan merusak kehormatan seseorang di muka umum (masalah di luar perkara pidana), sedangkan pasal 311 berisi pembuktian masalah yang dituduhkan, jika tidak benar maka bisa dipidana sebagai fitnah.

Berikut bunyi 2 pasal yang ingin dikenakan terhadap Ahok atas ucapannya di media asing:

Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai penghinaan,
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-


Pasal 311 KUHP mengenai fitnah,
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia di­ancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat di­jatuhkan.


Sobat baru saja selesai membaca :

Tren: "Ramai-ramai laporkan Basuki"

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tren: "Ramai-ramai laporkan Basuki" dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tren: "Ramai-ramai laporkan Basuki" link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/tren-ramai-ramai-laporkan-basuki.html

Subscribe to receive free email updates: