Sekjend PIF: Hak Penentuan Nasib Sendiri Harus Didukung Mayoritas Rakyat

Sekjend PIF: Hak Penentuan Nasib Sendiri Harus Didukung Mayoritas Rakyat - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Sekjend PIF: Hak Penentuan Nasib Sendiri Harus Didukung Mayoritas Rakyat, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Sekjend PIF: Hak Penentuan Nasib Sendiri Harus Didukung Mayoritas Rakyat
link : Sekjend PIF: Hak Penentuan Nasib Sendiri Harus Didukung Mayoritas Rakyat

Baca juga


Sekjend PIF: Hak Penentuan Nasib Sendiri Harus Didukung Mayoritas Rakyat

Sekjend PIF: Hak Penentuan Nasib Sendiri Harus Didukung Mayoritas Rakyat
Dame Meg Taylor (tengah) Sekretaris Jenderal Pacific Islands Forum. Foto: Ist
Jayapura – Sekretaris Jenderal Pacific Islands Forum (PIF), menegaskan bahwa perjuangan West Papua untuk keanggotaan di badan-badan regional dan kemerdekaan dari Indonesia adalah wujud ‘penghormatan atas aspirasi otonomi lebih luas oleh orang-orang yang dikoloni’.

Hal itu dikemukakan Dame Meg Taylor dalam pidatonya di konferensi PIANGO ke-8 di Suva, Fiji, minggu lalu.

“Aspirasi untuk kemerdekaan harus didukung oleh setidaknya mayoritas penduduk... dan tidak memicu konflik sosial,” kata Sekretaris Jenderal Forum Kepulauan Pasifik (PIF) tersebut.

Saat ini, enam negara anggota PIF, Solomon Islands, Vanuatu, Nauru, Marshall Islands, Tuvalu dan Tonga, telah angkat bicara di Sidang Umum PBB untuk mengadvokasi hak rakyat West Papua.

Dan menurut Dame Meg, dalam 45 tahun sejarah konsolidasi PIF, para anggotanya memang menggunakan kekuatan jumlah mereka untuk mengadvokasi, sebagai sebuah kawasan, sesama tetangganya yang tidak memiliki akses ke platform internasional karena kurangnya status internasional mereka. 

“Penentuan nasib sendiri adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional seperti ditegaskan oleh Pasal 1 Piagam PBB,” ujarnya.

Hal ini mengemuka dalam pernyataan pertama Sekjend PIF bahwa keputusan menerima French Polynesia dan Kaladonia Baru sebagai ‘keputusan yang tidak pasti dalam banyak hal.’

“Di dalam Sekretariat kami terus bekerja keras untuk mengklarifikasi dampak praktis dan hukum dari keputusan Forum Pimpinan menerima keanggotaan tersebut,” ujar Meg.

“Lebih luasnya, ada persoalan lain yang harus kita pertimbangkan, khususnya dalam konteks Forum Kepulauan Pasifik, yang punya kriteria keanggotaan tradisional itu meliputi kedaulatan penuh dan pemerintahan sendiri-sepenuhnya,” demikian ungkap Meg.

Seperti diketahui, French Polynesia dan Kaledonia Baru masih termasuk di dalam daftar dekolonisasi PBB, masing-masing dari Perancis.(*)



Copyright ©Talbloid JUBI


Sobat baru saja selesai membaca :

Sekjend PIF: Hak Penentuan Nasib Sendiri Harus Didukung Mayoritas Rakyat

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sekjend PIF: Hak Penentuan Nasib Sendiri Harus Didukung Mayoritas Rakyat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Sekjend PIF: Hak Penentuan Nasib Sendiri Harus Didukung Mayoritas Rakyat link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/sekjend-pif-hak-penentuan-nasib-sendiri.html

Subscribe to receive free email updates: