Kalamnya Demokrasi Papua

Kalamnya Demokrasi Papua - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kalamnya Demokrasi Papua, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kalamnya Demokrasi Papua
link : Kalamnya Demokrasi Papua

Baca juga


Kalamnya Demokrasi Papua

Kalamnya Demokrasi Papua
Oleh: Otis E. Tabuni

Tabloid-WANI, OPINI -- Banyak Negara mengklaim bahwa sistem Negaranya dianggap sebagai negara demokrasi di zaman ini. Negara dimana dalam system pemerintahannya melibatkan rakyat didalam mengatur dan menjalankan pemerintahannya. Negara- negara tersebut mengupload semua kegiatannya dengan mengatasnamakan rakyat. Bahkan Negara-negara yang sebenarnya menganut sistem kerajaanpun mengklim dirinya sebagai negara Demokratis. Indonesia mengakui sebagai negara demokrasi pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang telah mengalami empat kali perubahan, secara nyata mengatur dan mengakuhi demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan yang sah. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945[1] yaitu Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang. Pasal tersebut memuat dua prinsip, Pertama prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi dengan sebuatan kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan yang kedua adalah prinsip Negara hukum yang kemudian memberikan kedudukan yang sama didepan hukum tanpa adanya diskriminasi oleh siapapun termasuk negara. Demokrasi Indonesia mengandung nilai – nilai pancasila dan UUD NRI 1945 sehingga seluruh warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dan bebas untuk menentukan hidup dan kehidupan.

Jika Indonesia disebut sebagai negara hukum, maka komando tertinggi dilekatkan pada hukum sehingga hukum dijadikan sebagai panglima yang kemudian penguasa mengikuti perintah hukum dan komando kedua diberikan kedaulatan kepada rakyat sehingga rakyat memilih dan mengangkat pemimpin agar mematuhi hukum ( supremasi hukum) dan menjalankan kedaulatan yang diberikannya sesuai dengan keinginan nurani bagi rakyat. Jika supremasi hukum sebagai komando, dan menjalankan kekuasaannya dibawah keasdaran yang terdalam, Penulis sangat yakin tidak ada lagi akan ada kekeliruan dan kekacauan dalam peraktek penyelenggaraan Pemerintah RI. Peraktek pemerintahan yang dimaksud adalah persoalan pelanggaran hak asasi manusia, ketidak adilan, kemiskinan, peraktek penyalagunaan kewenangan dan lainnya.

Berbicara demokrasi, jelas siapa, apa dan bagaimana dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Apapun alasannya, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi dan menegakan hak asasi mansuia sebagai upaya negara hukum, maka tindakan yang diluar dari prinsip – prinsip hukum, demokrasi dan hak asasi manusia merupakan suatu tindakan diluar ketentuan yang perluh diproses secara hukum se adil – adilnya demi obyektivitas hukum.

Kaitannya dengan perjuangan rakyat Papua Barat, maka yang menjadi dasar dari segala perjuangan ialah memperjuangakan hak, harkat dan martabat sebagai sebuah bangsa di Papua Barat dengan keinginan nurani untuk dapat terpeliaharannya kedamaian dan perdamaian di tanah Papua, hak asasi manusia terlindungi dan membangun citra demokrasi ala bangsa Papua di Papua barat secara bebas, adil, dan makmur. Keinginan mulia tersebut sebagai amanat bangsa dengan slogan satu jiwa dan satu bangsa ( one people and one soul ) demi membangun kebebasan dan keadilan nasiona bagi rakyat bangsa Papua secara abadi dan permanen.

Oleh karena itu, Tidakan pembatasan, penghalangan, pemblokiran dan penghentikan kebebasan berekpresi dan membungkannya ruang demorasi di Papua Barat merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan hati nurani manuisa Papua. Segalah bentuk peraktek kekerasan sewenang – wenang yang dilakukan oleh negara melalui aparat TNI dan POLRI di Papua yang berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia Papua perluh diseret ke pengadilan yang berwenang. Apapun peraktek kekerasan negara yang sampai kini tidak pernah ada satu oknumpun yang diusut tuntas demi obyektivitas hukum oleh negara. Negara tidak bisa lepas tangen atas semua kasus pelanggaran HAM karena bagimanapun rakyat Papua sampai dengan hari ini masih bagian dari warga negara Indonesia. Jika hal itu diabaikan terus menerus, maka penulis menganggap sebetulnya Indonesia menginginkan rakyat Papua musnah dari tanah leluhur mereka atau mewujudkan misi negara agar rakyat Papua dibuat tak berdaya secara halus dan akhirnya 250 lebih suku Papua akan senasip seperti halnya dengan suku bangsa Amborigin di benua Australia.

Dengan tidak diberlakukannya upaya penegakan hukum, sadar atau tidak sadar aktor dibalik pelaku kejahatan yang merusak citra demokrasi Indonesia dan tindakan pelanggaran hak asasi manusia merasa mendapat impuinitas hukum dan sangat berpotensi akan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia Papua secara terus menerus.

Sesungguhnya, tanpa perintah amanat undang – undang sekalipun, Sebagai manusia yang memiliki ahlak yang lebih muliah, mampu memposisikan diri dan membendahkan mana baik dan mana buruk tetapi justru peraktek kekerasan negara terhadap rakyat Papua dari 1963 hingga kini terus menerus terjadi. karena itu, Pemerintah Indonesia segera dapat bertanggungjawab segalah bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia Papua yang buntut dari sejarah kelam pencaplokan bangsa Papua ke dalam negara RI.

Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat demokrasi dalam pengertian ini, masyarakat Indonesia sebagai masyarakat demokrasi mempunyai nilai-nilai seperti Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara organisasi, melembaga dalam kesadaran alam demokrasi, perbedaan pendapat, pandangan politik, dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. persengketaan kebangsaan yang terus menelan korban nyawa manusia di Papua harus diselesaikan dengan perundingan international secara bermartabat demi mendapatkan solusi politik yang kemudian melaksanakan proses penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokrasti bagi bangsa Papua Barat berdasarkan standar hukum HAM international dibawah pengawasan perserikatan bangsa – bangsa. Hukum International memposisikan Hak Asasi Manusia sebagai Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak politik yang hanya merusak supremasi hukum dan citra demokrasi bagi Indonesia dan dalam pandangan International. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijakan terhadap perubahan-perubahan mendasar secara demokratis, dan bermartabat demi mewujudkan keadilan bermartabat.



Posted by: Admin
Copyright ©Tabloid WANI


Sobat baru saja selesai membaca :

Kalamnya Demokrasi Papua

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kalamnya Demokrasi Papua dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kalamnya Demokrasi Papua link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/kalamnya-demokrasi-papua.html

Subscribe to receive free email updates: