Judul : Israel vonis anak Palestina, 12 tahun penjara
link : Israel vonis anak Palestina, 12 tahun penjara
Israel vonis anak Palestina, 12 tahun penjara
Anak bernama Ahmed Manasra tersebut dihukum karena terlibat dalam serangan penusukan yang melukai dua warga Israel pada Oktober 2015 lalu.
Ia melakukan serangan di sebuah pemukiman Israel di utara Yerusalem bersama dengan sepupunya yang berusia 15 tahun. Sepupunya ditembak dan terbunuh oleh pejalan kaki Israel, sementara Manasra terluka.
Serangan Manasra mengenai seorang anak laki-laki Israel 12 tahun yang saat itu sedang mengendarai, sepeda dan luka ringan pada seorang pria. Keduanya telah pulih.
Ini termasuk salah satu penusukan pertama dalam gelombang serangan (intifadah) terhadap penduduk Yahudi Israel.
Sepanjang tahun lalu, warga Palestina banyak melakukan tindakan penyerangan mandiri dengan menggunakan senjata-senjata sederhana.
Aksi tersebut telah menewaskan sedikitnya 35 warga Israel dan dua warga Amerika yang sedang berkunjung.
Namun, pada periode yang sama, setidaknya 226 warga Palestina tewas dalam insiden kekerasan di wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.
Israel mengklaim 154 orang diantaranya adalah penyerang, sementara yang lain tewas dalam bentrokan dan protes.
Palestina menuduh polisi dan tentara Israel menggunakan kekuatan berlebihan dalam banyak kasus, mengatakan para penyerang bisa dihentikan dengan cara ditahan, tanpa perlu ditembak atau dibunuh.
Israel telah membuka penyelidikan dalam beberapa insiden.
Para pemimpin Palestina mengatakan, alasan para penyerang bertindak adalah keputusasaan atas runtuhnya pembicaraan damai pada 2014 dan perluasan permukiman Israel di wilayah yang Palestina inginkan jadi negara merdeka.
Dalam waktu yang sama, pengadilan Israel juga menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada seorang wanita palestina yang menderita luka bakar parah akibat percobaan penyerangan pada petugas keamanan Israel di sebuah pos pemeriksaan di Tepi Barat, dengan meledakkan tabung gas.
Dua anak di bawah umur lainnya, yang berusia 15 dan 17, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena menyerang sekelompok jamaah Yahudi di Gerbang Damaskus, pintu masuk untuk Palestina menju Kota Tua Jerusalem dan telah menjadi lokasi dari banyak serangan.
Satu orang luka ringan dalam kejadian itu.
Putusan pengadilan disampaikan oleh tiga hakim yang sama. Kasus termasuk dalam masalah pribadi dan perselisihan keluarga.
Kondisi tersebut sebagai bagian dari pertimbangan alasan anak-anak tersebut melakukan penyerangan. (Reuters)
Sobat baru saja selesai membaca :
Israel vonis anak Palestina, 12 tahun penjara
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Israel vonis anak Palestina, 12 tahun penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Israel vonis anak Palestina, 12 tahun penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/israel-vonis-anak-palestina-12-tahun.html