DPRP Minta Bupati Paniai Desak Wiranto Umumkan Hasil Investigasi

DPRP Minta Bupati Paniai Desak Wiranto Umumkan Hasil Investigasi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: DPRP Minta Bupati Paniai Desak Wiranto Umumkan Hasil Investigasi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : DPRP Minta Bupati Paniai Desak Wiranto Umumkan Hasil Investigasi
link : DPRP Minta Bupati Paniai Desak Wiranto Umumkan Hasil Investigasi

Baca juga


DPRP Minta Bupati Paniai Desak Wiranto Umumkan Hasil Investigasi

DPRP Minta Bupati Paniai Desak Wiranto Umumkan Hasil Investigasi
Kepala Kampung Awabutu, Yermias Kayame ketika berobat di RSUD Paniai usai peristiwa penembakan di lapangan Karel Gobai Enarotali (08/12/2014) dan ia adalah salah satu korban kasus Paniai yang masih hidup. Foto: Jubi
Jayapura -- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui Komisi I yang membidangi Pemerintah, Politik, Hukum dan HAM mendesak kepada Bupati Kabupaten Paniai, Hengky Kayame agar segera mendesak Menteri Kordinator Polhukam Republik Indonesia, Wiranto memerintahkan pimpinan Polri dan TNI untuk umumkan hasil investigasi yang telah dilakukan lebih awal oleh kedua institusi tersebut, sebelum lembaga lainnya, seperti Komnas HAM turun ke Paniai pada tahun 2014 lalu.

Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa kepada Jubi, guna mempertunjukan indepensi dari kedua institusi keamanan tersebut kepada rakyat Papua, terutama pihak korban kasus Paniai Berdarah 8 Desember 2014 silam.

“Saya meminta kepada pak Bupati Paniai untuk mendesak kepada pak Menkopolhukam (Wiranto) agar perintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk umumkan kepada publik hasil investigasi yang dilakukan dua institusi ini. Sebab, sebelum Komnas HAM turun ke Paniai, TNI dan Polri lebih dulu lakukan investigasi,” jelas Laurenzus Kadepa, Jumat, (25/11/2016).

Menurutnya, Bupati Paniai sedang ditekan oleh negara dan harus melakukan sesuatu sesuai keinginan Wiranto..

“Saya sudah duga dari awal ini sama-sama Partai Hanura. Tapi Bupati tidak perlu memaksa kehendaknya, harus ikuti keinginan pihak korban. Saya tidak melihat bupati lakukan itu, tapi kita harus turuti,” ujarnya.

“Saya juga mempertanyakan Komnas Ham yang saat ini ada di Paniai. Komnas HAM benar atau hanya sekedar tipu keluarga korban saja,” ungkapnya.

Wakil Ketua Tim Ad Hoc Paniai Berdarah. Maneger Nasution berharap publik dapat memahami kewenangan mereka dalam proses penyelidikan kasus Paniai berdarah. Sehingga, publik tidak salah kaprah terhadap kinerja Komnas Ham.

Meski demikian Maneger Nasution menyatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat kepada pihak TNI dan Polri untuk menjawab aspirasi berbagai pihak guna mengungkap kasus penyelidikan aparat keamanan yang dilakukan tahun lalu di Paniai.

“Jadi sebetulnya kita tidak punya kewenangan meminta mereka, karena kita punya mekanismenya sendiri. Tetapi, kita ingin menyambung aspirasi dari bapak dan ibu. Komnas Ham telah bersurat dua kali kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk mereka menyampaikan hasil penyelidikan mereka. Tapi, sekali lagi soal mengumumkan ke publik hasilnya itu tentunya berada di teman-teman polisi dan tentara,” paparnya dilansir humas.paniai.go.id.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan dukungannya pada sikap dan keinginan para korban dan keluarga korban pada kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Enarotali, Paniai, 8 Desember 2014 yang mendesak pihak TNI dan Polri untuk lebih dahulu mengumumkan hasil temuannya dalam investigasi awal kasus tersebut.

Menurut Yan amat hal tersebut penting karena dari sisi hukum jelas bahwa kewenangan untuk menyelidiki dan mengungkapkan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM yang berat adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kewenangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat bagi Komnas HAM tersebut telah tersirat di dalam amanat pasal 22 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang berbunyi penyelidikan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM”, jelasnya. (*)



Copyright ©Tabloid JUBIHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

DPRP Minta Bupati Paniai Desak Wiranto Umumkan Hasil Investigasi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang DPRP Minta Bupati Paniai Desak Wiranto Umumkan Hasil Investigasi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: DPRP Minta Bupati Paniai Desak Wiranto Umumkan Hasil Investigasi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/dprp-minta-bupati-paniai-desak-wiranto.html

Subscribe to receive free email updates: